Bahas RUU Pesantren, DPR Minta Masukan dari Forum Ponpes

Senin, 26 Agustus 2019 - 15:04 WIB
Bahas RUU Pesantren,...
Bahas RUU Pesantren, DPR Minta Masukan dari Forum Ponpes
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam 1 bulan terakhir masa kerjanya. Kali ini, Komisi VIII meminta masukan dari perwakilan dan forum pondok pesantren (ponpes) dari berbagai daerah di Indonesia.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dibuka oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Dia juga memberikan sedikit gambaran, tentang beberapa hal yang diatur dalam RUU Pesantren ini, seperti pengaturan keuangan pesantren.

"Mengenai bab keuangan, kita menggantinya dengan istilah bab Keterbukaan Keuangan, dan ini akan terdiri dari beberapa pasal," kata Marwan membuka RDPU bersama Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

(Baca juga: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Jadi RUU Usul Inisiatif DPR)

Marwan menjelaskan, jika uang itu bersumber dari kantor pengasuh pesantren maka diatur sendiri. Lain halnya dengan keuangan yang bersumber dari bantuan pemerintah maupun luar negeri, maka ada pengawasannya sendiri.

"Kalau uang pribadi bu 'Nyai' dikelola sendiri, kalau dari bantuan nanti ada pengawasannya sendiri," paparnya.

Namun demikian, menurut politikus PKB itu, DPR dan pemerintah bertekad untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini sebelum pelantikan DPR baru pada Oktober mendatang. Untuk itu, pihaknya meminta masukan dari perwakilan pesantren dan forum pesantren terkait RUU ini.

"Menurut bapak-bapak sekalian apakah masih ada hal-hal yang perlu ditambahkan ataukah masih ada hal-hal yang menyangkal para santri?," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7498 seconds (0.1#10.140)