KPK Periksa Lima Saksi di Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang saksi untuk empat orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.
Empat orang tersangka baru tersebut yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (sejak beberapa tahun lalu telah menjadi permanent residence di Singapura), mantan anggota Komisi II DPR sekaligus mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Kemudian mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang juga mantan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan PNS sekaligus perekayasa pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolog (BPPT) merangkap mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama empat orang tersangka yakni Paulus Tannos, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi diteken pimpinan KPK pada awal Agustus 2019. Selepas penetapan tersangka tersebut, tutur Febri, penyidik telah memeriksa lima orang sebagai saksi untuk empat tersangka. Satu di antaranya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini.
"Konferensi pers secara resmi pengembangan kasus KTP elektronik dengan penetapan empat orang tersangka memang baru dilakukan hari Selasa ini, tapi pemeriksaan saksi-saksi awal sudah dilakukan. Dalam dua Minggu ini termasuk akhir pekan lalu memang ada pemeriksaan beberapa saksi. Total ada sekitar lima orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, dalam berbagai kasus KPK tidak ada niatan menunda-nunda pengumuman resmi seorang tersangka yang telah ditetapkan. Menurut Febri, nama-nama lima saksi termasuk Diah Anggraini tidak diumumkan atau dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan tentu didasarkan pada strategi penyidikan.
"Pemeriksaan saksi-saksi awal atau penggeledahan atau kegiatan-kegiatan lain memungkinkan dilakukan dalam proses penyidikan awal. Itu sesuai dengan strategi dan kebutuhan penyidikan," tandasnya.
Empat orang tersangka baru tersebut yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (sejak beberapa tahun lalu telah menjadi permanent residence di Singapura), mantan anggota Komisi II DPR sekaligus mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Kemudian mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang juga mantan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan PNS sekaligus perekayasa pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolog (BPPT) merangkap mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama empat orang tersangka yakni Paulus Tannos, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi diteken pimpinan KPK pada awal Agustus 2019. Selepas penetapan tersangka tersebut, tutur Febri, penyidik telah memeriksa lima orang sebagai saksi untuk empat tersangka. Satu di antaranya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini.
"Konferensi pers secara resmi pengembangan kasus KTP elektronik dengan penetapan empat orang tersangka memang baru dilakukan hari Selasa ini, tapi pemeriksaan saksi-saksi awal sudah dilakukan. Dalam dua Minggu ini termasuk akhir pekan lalu memang ada pemeriksaan beberapa saksi. Total ada sekitar lima orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, dalam berbagai kasus KPK tidak ada niatan menunda-nunda pengumuman resmi seorang tersangka yang telah ditetapkan. Menurut Febri, nama-nama lima saksi termasuk Diah Anggraini tidak diumumkan atau dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan tentu didasarkan pada strategi penyidikan.
"Pemeriksaan saksi-saksi awal atau penggeledahan atau kegiatan-kegiatan lain memungkinkan dilakukan dalam proses penyidikan awal. Itu sesuai dengan strategi dan kebutuhan penyidikan," tandasnya.
(maf)