KPK Periksa Lima Saksi di Kasus E-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:27 WIB
KPK Periksa Lima Saksi...
KPK Periksa Lima Saksi di Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang saksi untuk empat orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

Empat orang tersangka baru tersebut yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (sejak beberapa tahun lalu telah menjadi permanent residence di Singapura), mantan anggota Komisi II DPR sekaligus mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Kemudian mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang juga mantan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan PNS sekaligus perekayasa pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolog (BPPT) merangkap mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama empat orang tersangka yakni Paulus Tannos, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi diteken pimpinan KPK pada awal Agustus 2019. Selepas penetapan tersangka tersebut, tutur Febri, penyidik telah memeriksa lima orang sebagai saksi untuk empat tersangka. Satu di antaranya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini.

"Konferensi pers secara resmi pengembangan kasus KTP elektronik dengan penetapan empat orang tersangka memang baru dilakukan hari Selasa ini, tapi pemeriksaan saksi-saksi awal sudah dilakukan. Dalam dua Minggu ini termasuk akhir pekan lalu memang ada pemeriksaan beberapa saksi. Total ada sekitar lima orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, dalam berbagai kasus KPK tidak ada niatan menunda-nunda pengumuman resmi seorang tersangka yang telah ditetapkan. Menurut Febri, nama-nama lima saksi termasuk Diah Anggraini tidak diumumkan atau dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan tentu didasarkan pada strategi penyidikan.

"Pemeriksaan saksi-saksi awal atau penggeledahan atau kegiatan-kegiatan lain memungkinkan dilakukan dalam proses penyidikan awal. Itu sesuai dengan strategi dan kebutuhan penyidikan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
Kasus E-KTP, KPK Panggil...
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Saksi
Buronan Kasus e-KTP...
Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Tak Habis Pikir
KPK Periksa 2 Terpidana...
KPK Periksa 2 Terpidana Kasus Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Usut Pengadaan...
KPK Kembali Usut Pengadaan E-KTP lewat PNRI dan Swasta
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved