Perindo Kecewa dengan Putusan MK Terkait Pileg di Papua

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 11:43 WIB
Perindo Kecewa dengan...
Perindo Kecewa dengan Putusan MK Terkait Pileg di Papua
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky Margono menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai permohonan sengketa terkait pileg di wilayah Papua tidak relevan. Menurut dia, pihaknya telah menyajikan bukti sesuai dengan kajdian yang ada dilapangan.

“Kekecewaan kami ada di situ, kenapa saat ini justru MK enggak memberi keadilan dan kepastian hukum,” ucap Ricky Margono di Gedung MK, Sabtu (9/8/2019).

Dia mengatakan dalam proses sidang perkara tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada formulir hasil rekap suara di Kecamatan oleh petugas dari KPUD, namun langsung dibawa ke wilayah Kabupaten.

“Bahkan Hakim Saldi dalam sidang pernah mengatakan bahwa ini kita lihat dan ketahuan belangnya dimana dikejar kepada KPUD Deiyay dan Bawaslu mereka mengakui tidak ada namanya dan langsung ke Kabupaten. Ini menjadi permasalahn besar dan sudah jelas-jelas ini bahkan menjadi kongkrit menurut saya sudah jelas-jelas dalam persidangan ada kesalahan tapi ternyata diputusnya tidak relevan," ujarnya.

Ricky mengaku tetap akan menghormati putusan MK ini. Dia berharap ke depannya hakim MK dapat lebih adil dalam membuat sebuah putusan. "Karena ini final and bandig kami ya menerima dan menghormati. Harapan kami ini hadu pelajara ternyata indonesia belum sepenuhnya bisa adil," katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Perindo untuk pemilihan legislatif wilayah Papua. "Menolak eksepsi permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman, Sabtu (9/8/2019).

Gugatan ini teregister dengan nomor 137-09-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perindo menggugat hasil pesta demokrasi di Papa karena adanya penghilangan suara karena adanya sistem noken di Kabupaten Deiyai, Papua.

Berdasarkan pertimbangannya, hakim MK menyatakan berdasarkan bukti dan saksi terbukti masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Sehingga gugatan Perindo karena adanya pengurangan suara Caleg Perindo Suprianus Bunai 1.178 menjadi nol dinilai tidak relevan.

"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas menurut Mahkamah, sesungguhnya persoalan yang didalilkan oleh pemohon telah diselesaikan dalam proses rekapitulasi secara berjenjang," ungkap Anwar.
(wib)
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Polemik MK Segera Diputuskan dan Beri Sanksi jika Terbukti Melanggar
Partai Perindo Pertanyakan...
Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres
Putusan MK Gratiskan...
Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Gardian: Perindo Siap Kawal Implementasi di Seluruh Indonesia
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Soroti Dugaan Nepotisme,...
Soroti Dugaan Nepotisme, Partai Perindo Berharap MKMK Jawab Tuntas Keresahan Publik
3 Gugatan Usia Capres-Cawapres...
3 Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, Partai Perindo: MK Buktikan Konsistensinya!
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved