3 Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, Partai Perindo: MK Buktikan Konsistensinya!

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:35 WIB
loading...
3 Gugatan Usia Capres-Cawapres...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan aturan syarat usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam putusan itu, MK menolak tiga gugatan uji tersebut.

Diketahui gugatan uji materiil ini dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

"Seperti yang sudah saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, sekali lagi MK membuktikan konsistensinya sebagai penjaga konstitusi dan selalu menempatkan diri secara bijak dalam kerangka ketatanegaraan untuk tidak menciptakan norma/subjek hukum baru," kata Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Christophorus Taufik, Senin (16/10/2023).



Menurut Chris, putusan ini dapat dimaknai sebagai ajang pembuktian bahwa para hakim MK selain terdiri dari orang-orang yang mumpuni dari sisi keilmuan juga terdiri dari individu-individu dengan sifat-sifat kenegarawanannya.

"Keputusan ini juga telah mematahkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi dari berbagai pihak terkait netralitas MK," kata pria yang juga akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.

Oleh karena itu, Chris mengatakan, masyarakat perlu memberikan apresiasi kepada MK yang secara konsisten selalu disiplin menjaga marwahnya dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang tidak mencampuri ranah eksekutif maupun legislatif atau open legal policy.

"Memang hal-hal teknis yang tidak bertentangan dengan konstitusi selayaknya dibahas oleh para pembuat Undang-Undang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak tiga gugatan pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia Capres dan Cawapres.

Di antaranya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI yang ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)