3 Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, Partai Perindo: MK Buktikan Konsistensinya!

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:35 WIB
loading...
3 Gugatan Usia Capres-Cawapres...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan aturan syarat usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam putusan itu, MK menolak tiga gugatan uji tersebut.

Diketahui gugatan uji materiil ini dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

"Seperti yang sudah saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, sekali lagi MK membuktikan konsistensinya sebagai penjaga konstitusi dan selalu menempatkan diri secara bijak dalam kerangka ketatanegaraan untuk tidak menciptakan norma/subjek hukum baru," kata Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Christophorus Taufik, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Breaking News! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Menurut Chris, putusan ini dapat dimaknai sebagai ajang pembuktian bahwa para hakim MK selain terdiri dari orang-orang yang mumpuni dari sisi keilmuan juga terdiri dari individu-individu dengan sifat-sifat kenegarawanannya.

"Keputusan ini juga telah mematahkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi dari berbagai pihak terkait netralitas MK," kata pria yang juga akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.

Oleh karena itu, Chris mengatakan, masyarakat perlu memberikan apresiasi kepada MK yang secara konsisten selalu disiplin menjaga marwahnya dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang tidak mencampuri ranah eksekutif maupun legislatif atau open legal policy.

"Memang hal-hal teknis yang tidak bertentangan dengan konstitusi selayaknya dibahas oleh para pembuat Undang-Undang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak tiga gugatan pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia Capres dan Cawapres.

Di antaranya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI yang ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved