Mendagri Bantah Politisasi Perpanjangan SKT FPI

Selasa, 30 Juli 2019 - 14:35 WIB
Mendagri Bantah Politisasi...
Mendagri Bantah Politisasi Perpanjangan SKT FPI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah mempolitisasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya berkait nasib dengan FPI diputuskan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satunya adalah setiap ormas harus menerima konstitusi Indonesia. "Itu bukan masalah mempolitiasasi. Ini masalah politik negara yang harus ditaati oleh setiap ormas yang mempunyai hak untuk berormas, berhimpun, berpartai yang dilindungi undang-undang (UU). Tetapi aturan kenegaraan harus diikuti dengan baik, termasuk pengajuannya. Kita lihat recordnya bagaimana. Jadi tidak hanya FPI, tapi juga seluruh ormas yang ada," katanya di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dia menegaskan bahwa semua ormas diperlakukan sama sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. "Termasuk juga kemarin sama. Mekanisme ormas ada yang dibubarkan juga kebijakan politik negara," tuturnya.

Saat ini, menurutnya, jajarannya sedang melakukan telaah secara detail. Salah satunya menyangkut anggaran dasar dan anggaran rumah tanggga (AD/ART) organisasi. Maka dari itu dia belum dapat memastikan apakah SKT FPI akan diperpanjang atau tidak.

“Saya belum bisa katakan sekarang. Tunggu hasilnya nanti. Tim ditjen kami melakukan evaluasi terhadap setiap ormas yang mengajukan SKT baru maupun perpanjangan,” tuturnya.

Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kemungkinan tak memperpanjang SKT FPI, Tjahjo menilai hal tersebut bentuk peringatan.

“Iya pak Jokowi kan memberikan warning saja. Ini yang menyangkut ideologi negara itu sudah final dan sudah mengikat seluruh ormas yang ada. Silakan ormas mau, ormas keagamaan mau sifatnya sosial apapun juga harus menerima ideologi negara secara konsisten. Termasuk track record saat ini,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0727 seconds (0.1#10.140)