Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Senin, 29 Juli 2019 - 17:04 WIB
Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril
Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti atau pengampunan untuk Baiq Nuril Maknun.

Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kuruangnan karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baik adalah mantan tenaga honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggar Barat.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi. Untuk selanjutnya, Keppres diproses lebih lanjut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli UtaraSumatera Utara, Senin (29/7/2019). (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )

Jokowi mengatakan tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.

Dia mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5071 seconds (0.1#10.140)