Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

Senin, 08 Juni 2026 - 15:13 WIB
loading...
Oditur Militer Sampaikan...
Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus oleh 4 oknum anggota Bais TNI. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus oleh 4 oknum anggota Bais TNI hari ini dengan agenda pembacaan replik. Ada 12 poin tanggapan dari Oditur Militer atas nota pembelaan tim penasihat hukum 4 oknum TNI tersebut.

"Oditur Militer tetap berpegang teguh pada seluruh isi dan kesimpulan surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa, 2 Juni 2026 serta memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dimohonkan dalam tuntutan tersebut," ujar Oditur Kapten Laut (H) Donny Agus P dalam persidangan pada Senin (8/6/2026).

Dalam repliknya, Oditur Militer menanggapi hal-hal yang dianggap penting, relevan, dan membutuhkan penegasan terhadap dalil-dalil pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum para terdakwa. Ada sebanyak 12 poin tanggapan Oditur Militer atas pembelaan para terdakwa.

Baca juga: KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus

Pertama, Oditur Militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa telah sependapat dengan Oditur Militer terkait keterangan para saksi dan keterangan terdakwa. Hal itu mengingat tim penasihat hukum para terdakwa tidak membantah atau menyangkal keterangan para saksi, ahli, dan para terdakwa yang telah diutarakan Oditur dalam tuntutan.

Kedua, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tuntutan Oditur Militer tidak didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah. Oditur menyatakan seluruh alat bukti telah dianalisis secara menyeluruh saling dikaitkan satu sama lain, dan telah memenuhi prinsip persesuaian alat bukti yang satu dengan yang lain sebagaimana dianut dalam sistem pembuktian menurut hukum acara pidana.

Ketiga, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pembuktian Oditur Militer hanya bertumpu pada keterangan tidak langsung. Sebaliknya, Oditur Militer berpendapat penasihat hukum dalam pledoinya berupaya membangun argumentasi seolah pembuktian dalam perkara tersebut menjadi tidak sah hanya karena tidak seluruh saksi melihat secara langsung keseluruhan rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Ford Gunakan Beruang...
Ford Gunakan Beruang Raksasa untuk Menguji Kualitas F150
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved