Dua Berkas Kasus E-KTP Rampung, Markus Nari Segera Jadi Terdakwa

Jum'at, 26 Juli 2019 - 00:37 WIB
Dua Berkas Kasus E-KTP Rampung, Markus Nari Segera Jadi Terdakwa
Dua Berkas Kasus E-KTP Rampung, Markus Nari Segera Jadi Terdakwa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari segera berstatus terdakwa setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara. Dua berkas kasusnya terkait proyek e-KTP akan segera dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyatakan, terhitung sejak Kamis (25/7/2019) ini penyidik telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugana korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2013 dengan tersangka Markus Nari. Bersamaan dengan itu, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Markus Nari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yuyuk memaparkan, selain dalam perkara pokok tersebut, Nari juga merupakan tersangka dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait perkara korupsi e-KTP.

Untuk delik ini, kata Yuyuk, sebelumnya juga sudah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU. "Rencana persidangan MN (Markus Nari) untuk dua kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2019) malam.

Untuk korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP, Markus sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Status tersangka ini diumumkan KPK pada Rabu, 19 Juli 2017. Sehubungan dengan delik menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice, Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Status Markus di delik ini disampaikan KPK pada Jumat, 2 Juni 2017.

Dalam dua kasus tersebut penyidik telah memeriksa sekitar 129 saksi dari berbagai unsur. Mereka di antaranya mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, terpidana korupsi e-KTP yang mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, dan mantan Ketua Banggar dari Fraksi Partai Golkar yang kini Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng.

Berikutnya mantan Wakil Ketua Nanggroe DPR dari Fraksi PDIP yang sekarang Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang kini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan anggota Komisi II DPR yang sekarang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Ketua Komisi II DPR 2010-2012 dari Fraksi Partai Golkar yang kini Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) Chairuman Harahap.

Selanjutnya, mantan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar yang kini anggota Komisi III Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Mohammad Jafar Hafsah, mantan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat dan mantan Menpan-RB Taufiq Effendi, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP 2009-2014 dan 2014-2019 Arief Wibowo, dan beberapa anggota dan mantan anggota DPR lainnya.

"Ada juga mantan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, Direktur Utama PT Quadra Solution, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri (masa jabatan Maret 2005-1 November 2009), PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2007-2014, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, anggota atau Pengurus DPP Partai Golkar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, PNS BPPT, pegawai BPKP, pegawai PNRI, pengacara, dan swasta," paparnya.

Dia mengungkapkan, setelah pelimpahan tersebut maka JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Selepas dakwaan rampung, maka JPU akan melimpahkan berkas, barang bukti, Markus Nari, dan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, seusai menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU, Markus Nari tidak memberikan komentar apapun. Dia memilih menerobos kerumunan para jurnalis untuk memasuki mobil tahanan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6583 seconds (0.1#10.140)