Geledah Sejumlah Tempat di Kepri, KPK Amankan Dokumen Reklamasi

Selasa, 23 Juli 2019 - 14:32 WIB
Geledah Sejumlah Tempat di Kepri, KPK Amankan Dokumen Reklamasi
Geledah Sejumlah Tempat di Kepri, KPK Amankan Dokumen Reklamasi
A A A
BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Kepri. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek reklamasi yang menjerat Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang berada di Tanjungpinang. Dari sini, KPK menyita satu koper dokumen yang dibutuhkan untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek reklamasi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi tersangka Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepri. Tak cukup sampai disitu, KPK juga menggeledah rumah pribadi milik Nurdin yang berada di Jalan Pendidikan, Bukit Senang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

Penggeledahan terhadap rumah yang tampak kosong tersebut dibantu oleh sejumlah personel Polres Karimun. Penggeladahan dilakukan sejak pukul 09.00 pagi, Selasa (23/7/2019).

Tak ada penjagaan dari pihak Polisi Pamong Praja di rumah Nurdin. Petugas terpaksa membuka paksa pintu pagar yang digembok dari dalam. Petugas memanggil tukang gerinda untuk membuka gembok pagar. (Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Kepri, KPK Geledah Kantor Dishub)

Berlanjut, penggeledahan juga dilakukan di rumah pejabat protokol Gubernur Kepri yang berada di Perumahan Anggrek Mas 2, Kecamatan Batam Kota, Batam. Penggeledahan dibantu sejumlah personil Polresta Barelang. Tampak satu unit mobil sedan dengan BP 5 terparkir di rumah tersebut. Selain itu, tim KPK juga menggeledah rumah milik Kock Meng.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. "Penggeledahan masih berlangsung. Kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujar Febri.

Tak hanya itu, Febri juga mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri. Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," kata Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3581 seconds (0.1#10.140)