Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan

Selasa, 09 Juli 2019 - 14:59 WIB
Ini Rekomendasi Komnas...
Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa rekomendasi agar muatan RUU Penyadapan dapat bersinergi dengan hak asasi manusia.

"Pertama dan utama adalah penyadapan itu sendiri pada prinsipnya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang diatur di dalam konvenan dan UU 39 Tahun 1999. Namun demikian, dalam konteks pelaksanannya tentu dimungkinkan dilakukan proses lebih lanjut dalam UU sebagaimana diatur di dalam UUD 1945," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Hariansyah menjelaskan, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan mulai dari BIN, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, termasuk KY yang berkaitan dengan etik. Namun, UU Penyadapan secara tunggal belum dibuat.

"Kalau kita lihat dari rancangan yang sudah ada ini, beberapa hal menjadi perhatian kita semua, terutama dari kita Komnas HAM untuk melakukan pencermatan terhadap beberapa bagian dari UU ini," tambahnya.

Hariansyah menyebut, jangka waktu penyadapan di antara lembaga itu berbeda-beda. Untuk itu, masalah waktu diharapkan dapat lebih dispesifikan. Menurut dia, terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. "Ini juga menjadi persoalan dalam konteks implementasi, kalau tidak dilakukan secara profesional dan berintegritas," jelasnya.

Rekomendasi keempat, penyampaian hasil dari penyadapan sebaiknya disampaikan secara terbuka dan menjadi informasi umum. Sebab, dalam beberapa kesempatan dilakukan secara tertutup. Rekomendasi yang kelima, ada perlindungan bagi privasi sebagai mekanisme pemulihan yang efektif. Hal ini untuk meminimalisasi upaya komplain dan pemulihan jika hasil penyadapan terbukti seseorang tidak melakukan tindakan pidana.

"Terakhir adalah soal pengawasan, ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke Presiden,bagaimana posisi Presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," tuturnya.
(cip)
Berita Terkait
Catatan ICW, Upaya Pengembalian...
Catatan ICW, Upaya Pengembalian Uang Negara Akibat Korupsi Belum Maksimal
Dewas KPK Beri 571 Izin...
Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
Tegas! Jaksa Agung Bantah...
Tegas! Jaksa Agung Bantah Ada Rivalitas antara Kejagung dan KPK
Kilang Minyak dan Uang...
Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung
Bertemu Pimpinan dan...
Bertemu Pimpinan dan Dewas KPK, Komisi III DPR Bahas soal Penyadapan
Kejagung Periksa Jaksa...
Kejagung Periksa Jaksa Diduga Selingkuh saat Bertugas di KPK
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved