Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan

Selasa, 09 Juli 2019 - 14:59 WIB
Ini Rekomendasi Komnas...
Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa rekomendasi agar muatan RUU Penyadapan dapat bersinergi dengan hak asasi manusia.

"Pertama dan utama adalah penyadapan itu sendiri pada prinsipnya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang diatur di dalam konvenan dan UU 39 Tahun 1999. Namun demikian, dalam konteks pelaksanannya tentu dimungkinkan dilakukan proses lebih lanjut dalam UU sebagaimana diatur di dalam UUD 1945," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Hariansyah menjelaskan, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan mulai dari BIN, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, termasuk KY yang berkaitan dengan etik. Namun, UU Penyadapan secara tunggal belum dibuat.

"Kalau kita lihat dari rancangan yang sudah ada ini, beberapa hal menjadi perhatian kita semua, terutama dari kita Komnas HAM untuk melakukan pencermatan terhadap beberapa bagian dari UU ini," tambahnya.

Hariansyah menyebut, jangka waktu penyadapan di antara lembaga itu berbeda-beda. Untuk itu, masalah waktu diharapkan dapat lebih dispesifikan. Menurut dia, terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. "Ini juga menjadi persoalan dalam konteks implementasi, kalau tidak dilakukan secara profesional dan berintegritas," jelasnya.

Rekomendasi keempat, penyampaian hasil dari penyadapan sebaiknya disampaikan secara terbuka dan menjadi informasi umum. Sebab, dalam beberapa kesempatan dilakukan secara tertutup. Rekomendasi yang kelima, ada perlindungan bagi privasi sebagai mekanisme pemulihan yang efektif. Hal ini untuk meminimalisasi upaya komplain dan pemulihan jika hasil penyadapan terbukti seseorang tidak melakukan tindakan pidana.

"Terakhir adalah soal pengawasan, ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke Presiden,bagaimana posisi Presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," tuturnya.
(cip)
Berita Terkait
Catatan ICW, Upaya Pengembalian...
Catatan ICW, Upaya Pengembalian Uang Negara Akibat Korupsi Belum Maksimal
Dewas KPK Beri 571 Izin...
Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
Tegas! Jaksa Agung Bantah...
Tegas! Jaksa Agung Bantah Ada Rivalitas antara Kejagung dan KPK
Kilang Minyak dan Uang...
Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung
Bertemu Pimpinan dan...
Bertemu Pimpinan dan Dewas KPK, Komisi III DPR Bahas soal Penyadapan
Kejagung Periksa Jaksa...
Kejagung Periksa Jaksa Diduga Selingkuh saat Bertugas di KPK
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved