Catatan ICW, Upaya Pengembalian Uang Negara Akibat Korupsi Belum Maksimal
Senin, 20 April 2020 - 10:00 WIB
loading...
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan belum maksimalnya upaya memulihkan keuangan negara yang diakibatkan korupsi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan belum maksimalnya upaya memulihkan keuangan negara yang diakibatkan korupsi. Sepanjang 2019, ICW menyebut praktik korupsi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp12 triliun.
Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya sekitar Rp748 miliar atau hanya 10% dari keuangan negara yang mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan.
"Kami mendorong penegak hukum, baik kejaksaan atau KPK, agar memanfaatkan dengan baik pedoman penuntutan saat menangani terdakwa korupsi. Apalagi saat ini pedoman penuntutan masuk sebagai salah satu poin yang akan diperbarui melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers melalui layanan konferensi video, Minggu (19/4/2020).
"Ini dilakukan agar di masa mendatang penuntutan yang dilakukan penegak hukum bisa benar-benar berorientasi pada penjeraan pelaku korupsi," tambahnya.
ICW menilai kejaksaan dan KPK juga tidak maksimal menerapkan pasal pencucian uang kepada koruptor. Sepanjang 2019, hanya delapan terdakwa yang dikenakan UU Pencucian Uang.
Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya sekitar Rp748 miliar atau hanya 10% dari keuangan negara yang mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan.
"Kami mendorong penegak hukum, baik kejaksaan atau KPK, agar memanfaatkan dengan baik pedoman penuntutan saat menangani terdakwa korupsi. Apalagi saat ini pedoman penuntutan masuk sebagai salah satu poin yang akan diperbarui melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers melalui layanan konferensi video, Minggu (19/4/2020).
"Ini dilakukan agar di masa mendatang penuntutan yang dilakukan penegak hukum bisa benar-benar berorientasi pada penjeraan pelaku korupsi," tambahnya.
ICW menilai kejaksaan dan KPK juga tidak maksimal menerapkan pasal pencucian uang kepada koruptor. Sepanjang 2019, hanya delapan terdakwa yang dikenakan UU Pencucian Uang.
Lihat Juga :