MA Sebut Penolakan PK Baiq Nuril Tidak Terkait dengan Kasus Lain

Senin, 08 Juli 2019 - 12:01 WIB
MA Sebut Penolakan PK...
MA Sebut Penolakan PK Baiq Nuril Tidak Terkait dengan Kasus Lain
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas nama terdakwa Baiq Nuril terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak terkait dengan kasus lain.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan kasus lain dimana menyebut Baiq Nuril sebagai korban pelecehan adalah kasus berbeda.

"Terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap saudari Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Andi menjelaskan, terkait kasus dugaan pelecahan seksual tersebut harus dimulai penyidikan oleh kepolisian kemudian penuntutan oleh kejaksaan dan pada akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut peraturan perundang-undangan bahwa kewenangan Mahkamah Agung atau hakim mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja sedangkan hal-hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim," jelasnya.

Terkait dengan berita yang viral di media dan menjadi perhatian masyarakat bahwa adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, itu merupakan wewenang dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan ini menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(kri)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Penanganan Kasus Ruslan...
Penanganan Kasus Ruslan Buton Dinilai Berlebihan
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved