MA Sebut Penolakan PK Baiq Nuril Tidak Terkait dengan Kasus Lain

Senin, 08 Juli 2019 - 12:01 WIB
MA Sebut Penolakan PK Baiq Nuril Tidak Terkait dengan Kasus Lain
MA Sebut Penolakan PK Baiq Nuril Tidak Terkait dengan Kasus Lain
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas nama terdakwa Baiq Nuril terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak terkait dengan kasus lain.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan kasus lain dimana menyebut Baiq Nuril sebagai korban pelecehan adalah kasus berbeda.

"Terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap saudari Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Andi menjelaskan, terkait kasus dugaan pelecahan seksual tersebut harus dimulai penyidikan oleh kepolisian kemudian penuntutan oleh kejaksaan dan pada akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut peraturan perundang-undangan bahwa kewenangan Mahkamah Agung atau hakim mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja sedangkan hal-hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim," jelasnya.

Terkait dengan berita yang viral di media dan menjadi perhatian masyarakat bahwa adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, itu merupakan wewenang dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan ini menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0264 seconds (0.1#10.140)