Seleksi Pimpinan KPK, Kejaksaan Kirim 5 Calon & Polisi 10 Orang
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan lima perwakilannya untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Kelima perwakilan Kejagung tersebut sudah resmi mendaftarkan diri. Kelimanya adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kajati Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum.
Kemudian Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan RI Ranu Mihardja, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Keja gung Supardi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima jaksa tersebut sudah melaporkan harta kekayaannya.
KPK menghargai kepatuhan para jaksa yang telah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. “Pada dasar nya, semua calon telah melaporkan LHKPN ke KPK,” ungkap Febri di Jakarta kemarin.
Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pencalonan kepada Tuhan YME.
“Kan harus punya keyakinan kita, namanya manusia berusaha, tapi semuanya ada di tangan Tuhan YME. Kita harus berusaha, tapi jangan ada kepentingan sesaat dan pribadi,” katanya.
Ranu mengaku bangga bisa mewakili korps Adhyaksa yang dicalonkan sebagai capim lembaga antirasuah. Dia juga memastikan akan terbuka dalam melakoni proses seleksi tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tiro Karnavian menyebut ada 9 atau 10 orang anggota Polri yang ikut seleksi Capim KPK. Dia pun berharap pada anggota Polri yang lolos menjadi komisioner KPK.
“Ada sembilan atau sepuluh yang mendaftar, saya berharap ada yang masuk,” kata Tito seusai acara wisuda di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, kemarin. Menurut dia, KPK memiliki sejarah panjang bersama Polri.
Dia pun menyebut Polri turut membesarkan KPK melalui para anggotanya yang ikut menjadi komisioner. “Mulai dari Pak Taufiequrrahman, Pak Bibit Samad, sekarang Bu Basaria,” katanya.
Selain itu, dengan komisioner yang berasal dari Polri tentunya akan memberi nilai tambah karena kerja sama dengan kepolisian akan lebih mudah.
Dia juga mengungkapkan tentang lebih dari 100 personel Polri yang sudah selesai menjalankan tugas di KPK dengan baik dan meletakkan fondasi bagi lembaga antirasuah tersebut. “Tidak ada salahnya anggota Polri jadi komisioner KPK,” tandasnya.
Dia pun berharap seleksi calon pimpinan KPK dapat berjalan dengan sehat dan menghasilkan komisioner yang bagus.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Sutopo mengatakan, para calon pimpinan KPK harus memiliki kriteria yang telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kriteria tersebut di antaranya memiliki integritas dan kapasitas sebagai pemimpin lembaga itu. “Kalau kita merujuk kepada kriteria calon KPK jelas itu di dalam UU KPK sudah diatur, ada 11 kriteria yang paling utama dan paling berat tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela misalnya.
Kemudian integritas yang baik, punya kapasitas sebagai pimpinan lembaga yang kuat di KPK ini,” tandasnya.
Adnan juga mengatakan bahwa Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK harus tetap objek tif untuk mencari calon pemimpin KPK yang sesuai dengan UU KPK. (Binti Mufarida/Okezone)
Kelima perwakilan Kejagung tersebut sudah resmi mendaftarkan diri. Kelimanya adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kajati Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum.
Kemudian Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan RI Ranu Mihardja, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Keja gung Supardi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima jaksa tersebut sudah melaporkan harta kekayaannya.
KPK menghargai kepatuhan para jaksa yang telah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. “Pada dasar nya, semua calon telah melaporkan LHKPN ke KPK,” ungkap Febri di Jakarta kemarin.
Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pencalonan kepada Tuhan YME.
“Kan harus punya keyakinan kita, namanya manusia berusaha, tapi semuanya ada di tangan Tuhan YME. Kita harus berusaha, tapi jangan ada kepentingan sesaat dan pribadi,” katanya.
Ranu mengaku bangga bisa mewakili korps Adhyaksa yang dicalonkan sebagai capim lembaga antirasuah. Dia juga memastikan akan terbuka dalam melakoni proses seleksi tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tiro Karnavian menyebut ada 9 atau 10 orang anggota Polri yang ikut seleksi Capim KPK. Dia pun berharap pada anggota Polri yang lolos menjadi komisioner KPK.
“Ada sembilan atau sepuluh yang mendaftar, saya berharap ada yang masuk,” kata Tito seusai acara wisuda di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, kemarin. Menurut dia, KPK memiliki sejarah panjang bersama Polri.
Dia pun menyebut Polri turut membesarkan KPK melalui para anggotanya yang ikut menjadi komisioner. “Mulai dari Pak Taufiequrrahman, Pak Bibit Samad, sekarang Bu Basaria,” katanya.
Selain itu, dengan komisioner yang berasal dari Polri tentunya akan memberi nilai tambah karena kerja sama dengan kepolisian akan lebih mudah.
Dia juga mengungkapkan tentang lebih dari 100 personel Polri yang sudah selesai menjalankan tugas di KPK dengan baik dan meletakkan fondasi bagi lembaga antirasuah tersebut. “Tidak ada salahnya anggota Polri jadi komisioner KPK,” tandasnya.
Dia pun berharap seleksi calon pimpinan KPK dapat berjalan dengan sehat dan menghasilkan komisioner yang bagus.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Sutopo mengatakan, para calon pimpinan KPK harus memiliki kriteria yang telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kriteria tersebut di antaranya memiliki integritas dan kapasitas sebagai pemimpin lembaga itu. “Kalau kita merujuk kepada kriteria calon KPK jelas itu di dalam UU KPK sudah diatur, ada 11 kriteria yang paling utama dan paling berat tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela misalnya.
Kemudian integritas yang baik, punya kapasitas sebagai pimpinan lembaga yang kuat di KPK ini,” tandasnya.
Adnan juga mengatakan bahwa Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK harus tetap objek tif untuk mencari calon pemimpin KPK yang sesuai dengan UU KPK. (Binti Mufarida/Okezone)
(nfl)