Runtuhnya Marwah Rumah Tangga

Jum'at, 05 Juli 2019 - 09:30 WIB
Runtuhnya Marwah Rumah...
Runtuhnya Marwah Rumah Tangga
A A A
Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

SEMUA agama mengajarkan dan memandang perkawinan (pernikahan) antara pria dan wanita sebagai ikatan dan peristiwa yang sakral. Ucapan ijab kabul antara keduanya merupakan janji suci yang dibangun di atas landasan dan nilai-nilai idealisme bersama untuk menjalani hidup sehidup semati.

Pernikahan merupakan momen romantis yang sangat bersejarah dan membahagiakan bagi pasangan yang menikah, orang tua, dan keluarga kedua mempelai. Resepsi pernikahan digelar dengan mengundang sanak saudara, kerabat, teman, dan kenalan. Momen romantis yang sangat mengesankan dan membahagiakan itu difoto, diabadikan, dan didokumentasikan dalam sebuah album menarik sebagai kenangan manis yang tak terlupakan sepanjang hayat. Kebahagiaan ini menjadi sempurna dengan lahirnya anak yang memang menjadi idaman pasangan yang menikah.

Dalam perspektif Alquran, suami merupakan pengayom, pemimpin, dan pelindung istri dan keluarga dalam rumah tangga. Alquran Surat An-Nisa’ ayat 34 menyatakan, kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka, wanita yang saleh ialah wanita yang taat kepada Allah dan memelihara diri dan kehormatannya ketika suaminya tidak ada di rumah.

Demikian Alquran secara jelas memberikan tekanan penting tentang posisi, peran, dan tugas suami dalam mengayuh biduk rumah tangga. Dalam hal ini pengayoman, perlindungan, dan kepemimpinan suami terhadap istri tidak harus diartikan sebagai tugas dan peran tunggal suami, tetapi harus dilakukan bersama sang istri secara kolaboratif, kooperatif, dan sinergis dalam mengelola urusan rumah tangga demi kebaikan dan kemaslahatan bersama.

Suami Menjual Istri
Suami adalah penanggung jawab dan pemegang amanah sebagai pemimpin, pengayom, dan pelindung sang istri dan keluarga di rumah tangga. Tapi tidak semua suami melaksanakan tanggung jawab dan amanat itu dengan baik dan benar dalam memimpin, mengayomi, dan melindungi marwah sang istri dan keluarga di rumah tangganya. Dewasa ini malah terjadi beberapa kasus yang sangat memprihatinkan dan mencemaskan di beberapa kota yang memperlihatkan tren kebejatan moral suami mengomersialisasikan dan menjual istrinya.

Kasus seperti ini tidak terdengar di kurun waktu yang lalu, justru suami sangat marah dan cemburu kalau sang istri digoda, apalagi digauli, oleh pria lain. Bisa terjadi suami berkelahi, bahkan membunuh pria lain yang menggoda atau menyelingkuhi istrinya. Tapi, dewasa ini muncul kasus yang sangat tragis. Tren baru yang muncul adalah justru sang suami menjajakan, menjual, dan mengomersialisasikan seks istrinya.

Di Semarang, lokasinya di Jalan Tanjung, beberapa waktu lalu seorang suami berinisial HEN, 33, menjual istrinya yang berinisial ELS, 20. ELS bersama beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang sedang mangkal di lokasi tersebut terjaring razia tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Begitu melihat Satpol PP datang, ELS kabur dan masuk warung. Di dalam warung angkringan yang tidak jauh dari lokasi razia itu sudah ada HEN yang tak lain suami sah ELS.

Untuk short time berhubungan intim, ELS mematok tarif Rp300.000 (belum termasuk sewa hotel). Dalam semalam, ELS bisa mengantongi sekitar Rp700.000. ELS dan beberapa PSK lain diringkus dan digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Semarang di Jalan Ronggolawe Barat, Gisikdrono, Semarang Barat.

Peristiwa memalukan seperti tersebut di atas terjadi juga di Surabaya (Jawa Timur). Polisi membekuk seorang suami berinisial CH, 38, yang tega menjual istrinya sendiri, SG, 30, untuk berhubungan intim dengan pria hidung belang. Melalui tersangka SG, CH meminta bantuan agar dicarikan pria yang berminat. Foto sang istri dipajang di akun Facebooknya disertai penawaran dengan tarif Rp500.000. Pernah juga terjadi transaksi hubungan seks sebesar Rp200.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian, diketahui bahwa suami istri ini memang aktif menggunakan media sosial sehingga mereka juga paham tentang adanya grup-grup yang mengikutsertakan dalam kegiatan threesome , swinger , dan lain-lain yang ada di medsos. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP tentang Melakukan Perdagangan Orang dan atau Mempermudah Melakukan Perbuatan Cabul yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Perbuatan asusila serupa itu terjadi juga di Malang, Jawa Timur. Pasangan FS, 25, dan N, 27, menawarkan layanan berhubungan seksual bertiga (threesome) melalui media sosial. Saat berhubungan seksual, mereka melakukannya di hadapan putrinya yang masih berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menggerebek mereka bermesum ria di suatu hotel.

Pada mulanya polisi menyelidiki adanya layanan seksual ini di media sosial dan berhasil membongkar perbuatan mesum tersebut. Tarifnya dibanderol Rp3 juta (sudah termasuk sewa hotel). FS sendiri mengaku berani menjajakan dan menawarkan istrinya karena, dia berkilah, untuk memenuhi luapan hasrat berahi istrinya.

Bermula dari fantasi, FS kemudian berinisiatif menawarkan istrinya di media sosial (Facebook). Ketika dihadirkan oleh polisi di Mapolres Malang, FS berkelit bahwa perbuatannya itu hanya menuruti permintaan istrinya. Polisi menjerat perbuatan FS dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D pada UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kasus jual istri kepada pria lain seperti terjadi di Semarang, Surabaya, dan Malang (serta di kota-kota lain) merupakan cerminan robohnya martabat suami-istri dan runtuhnya marwah rumah tangga, apa pun motif dan alasannya. Agama, moral, hukum, dan akal sehat sangat tidak bisa menerima dan melarang keras perbuatan asusila dan mesum ini. Masyarakat bermoral, aparat keamanan, dan aparat hukum harus memberantas praktik kotor ini sampai ke akar-akarnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)