Suap Aspidum Kejati DKI, KPK: Ditujukan untuk Memperberat Tuntutan

Sabtu, 29 Juni 2019 - 21:29 WIB
Suap Aspidum Kejati...
Suap Aspidum Kejati DKI, KPK: Ditujukan untuk Memperberat Tuntutan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Selain Agus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Pengacara, Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan awal mula penyuapan terjadi. Sendy Perico selaku pengusaha, melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, kata Laode, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Saat proses persidangan tengah berlangsung, lanjut Laode, Sendy dan pihak yang Sendy tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin pengacara Sendy, kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

"Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," jelasnya.

"Alvin dan Sendy pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019," sambungnya.

Laode melanjutkan, Jumat pagi Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (RSU), swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita (SSG) sebagai pengacara terdakwa mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

"Setelah itu, masih di tempat yang sama pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," ungkap Laode.

Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," jelasnya.

Agus sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved