Mendagri: DPRD Harus Berani Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat
A
A
A
NTT - Mendagri Tjahjo Kumolo meminta DPRD mendengarkan aspirasi masyarakat dan berani memperjuangkannya. Tidak hanya itu, DPRD juga harus mampu menjadi penyambung lidah masyarakat.
Hal itu dikatakan Tjahjo saat menyampaikan catatan kebangsan dalam Musyawarah Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang rencananya berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, (NTT) Selasa (25/6/2019).
"Anggota DPRD khususnya DPRD Provinsi harus peka mendengar aspirasi rakyat dan berani memperjuangkannya dalam rangka mewujudkan visi misi daerah tempat dimana para Anggota DPRD tersebut bernaung," ujarnya.
Menurut Tjahjo, DPRD juga harus melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik dan bertanggungjawab sesuai peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, untuk mewujudkan kemajuan di daerah masing-masing.
Politikus PDIP Perjuangan itu menilai, DPRD harus bekerja sama atau membangun kemitraan baik dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, kata Tjahjo, kepentingan masyarakat harus utama dan paling diutamakan lebih dari kepentingan golongan atau kelompok dan kepentingan pribadi.
Kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah", dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat "kontrol dan keseimbangan" atau checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dengan demikian, energi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional," katanya.
Hal itu dikatakan Tjahjo saat menyampaikan catatan kebangsan dalam Musyawarah Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang rencananya berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, (NTT) Selasa (25/6/2019).
"Anggota DPRD khususnya DPRD Provinsi harus peka mendengar aspirasi rakyat dan berani memperjuangkannya dalam rangka mewujudkan visi misi daerah tempat dimana para Anggota DPRD tersebut bernaung," ujarnya.
Menurut Tjahjo, DPRD juga harus melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik dan bertanggungjawab sesuai peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, untuk mewujudkan kemajuan di daerah masing-masing.
Politikus PDIP Perjuangan itu menilai, DPRD harus bekerja sama atau membangun kemitraan baik dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, kata Tjahjo, kepentingan masyarakat harus utama dan paling diutamakan lebih dari kepentingan golongan atau kelompok dan kepentingan pribadi.
Kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah", dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat "kontrol dan keseimbangan" atau checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dengan demikian, energi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional," katanya.
(cip)