Menggagas Postulat Persaingan

Senin, 17 Juni 2019 - 07:08 WIB
Menggagas Postulat Persaingan
Menggagas Postulat Persaingan
A A A
Candra Fajri Ananda
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

MENANGGAPI persoalan tingginya harga tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat hampir setahun belakangan, pemerintah justru hendak mengundang sejumlah maskapai asing untuk ikut melayani rute penerbangan domestik. Kabarnya, pemerintah akan melonggarkan aturan daftar negatif investasi (DNI) di sektor aviasi sebagai langkah kuratif melalui persaingan bisnis antarmaskapai.

Di tengah-tengah suasana politik yang masih hangat, gagasan untuk melibatkan pihak (perusahaan) asing dalam sendi apa pun akan cenderung direspons menjadi isu yang sensitif. Ada baiknya pula jika pemerintah memperhatikan dengan saksama apa saja potensi dampak yang akan terjadi andaikata gagasan ini dieksekusi.

Benarkah harga layanan penerbangan domestik akan menjadi lebih terjangkau? Selain itu, apakah nanti juga akan berdampak positif terhadap kualitas layanan penerbangan?

Dan tentu saja, apakah kebijakan tersebut akan mendorong iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku ekonomi di dalamnya baik yang bersinggungan langsung maupun tidak dengan bisnis ini? Pertanyaan tersebut seharusnya menjadi fondasi dasar sebelum wacana pelonggaran DNI di sektor aviasi dilepaslandaskan.

Tuntutan untuk segera menurunkan harga tiket pesawat sendiri terus menggelinding karena dampaknya relatif sangat luas terhadap roda perekonomian daerah dan nasional. Pada Lebaran 2019 kemarin, data Litbang Kemenhub menyatakan harga tiket pesawat terendah meningkat di kisaran 16–79,5% jika dibandingkan Lebaran sebelumnya.

Jumlah penumpang pesawat selama H-7 hingga H+7 Lebaran pun langsung rontok 27,37%. Penurunan tersebut melanjutkan tren negatif jumlah penumpang pesawat yang secara year on year sudah turun 20,5% sepanjang Januari–April 2019 (BPS, 2019).

Sebagian penumpang pada saat Lebaran memilih melakukan shifting dengan menggunakan transportasi darat (mobil, bus, atau kereta api) dan penyeberangan laut. Kendati pemerintah berdalih faktor shifting tersebut juga didukung keberadaan jalan tol dan layanan mudik gratis yang disediakan beberapa BUMN melalui moda nonudara, hal tersebut tetap tidak mampu menyembunyikan angka penurunan jumlah pemudik yang secara agregat merosot 2,42% dibandingkan Lebaran 2018.

Dampak lain atas mahalnya layanan penerbangan mulai menyasar ke lesunya kinerja sektor pariwisata dan beberapa industri-industri penunjangnya. BPS menuturkan salah satu dampaknya menyasar ke tingkat penghunian kamar (okupansi) hotel berbintang selama April 2019 turun 3,53 poin dari 57,43% menjadi 53,90% (yoy). Jumlah wisatawan mancanegara (wisman) turun 0,11% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Mengingat pariwisata mulai bergerak menjadi kebutuhan sekunder, sebagian traveler lokal justru beralih berlibur ke luar negeri karena biaya yang lebih terjangkau. Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan (Astindo) memperkirakan setidaknya ada kenaikan 5–10% penjualan tiket penerbangan internasional pada saat low season. Sungguh sangat disayangkan apabila potensi ekonomi pariwisata yang semestinya dinikmati pelaku usaha lokal, justru “terpaksa” keluar dari sarangnya akibat daya dukung yang lemah.

Beberapa pihak (termasuk pemerintah) mulai kompak memberikan pernyataan bahwa faktor penyebab kenaikan tiket pesawat adalah struktur (jumlah perusahaan maskapai) yang terlalu sedikit. Memang perlu diakui, saat ini tinggal Garuda Indonesia dan Lion Air (beserta seluruh sayap-sayap bisnisnya) yang paling banyak menghiasi (menguasai) penjuru langit di Indonesia.

Dugaan duopoli pasar menjadi sulit dihindarkan hingga memaksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan untuk mencari benang merahnya. Bahkan, Menko Perekonomian menyuarakan hal yang sama ihwal mahalnya tiket pesawat.

Apalagi, momentum kenaikan secara gila-gilaan tersebut nyaris bertepatan dengan dimulainya proses take over Sriwijaya Group oleh Garuda Indonesia melalui PT Citilink Indonesia. Sebuah “kebetulan” yang mungkin masuk akal, tetapi tentu tetap membutuhkan pembuktian ilmiah agar tidak membuat salah penanganan.

Ekonomi Bersaing
Dalam konteks akademik, persaingan bisnis menjadi sebuah cara yang relatif keras dan mainstream untuk memaksa agar pelaku usaha mampu mengeluarkan jurus-jurus terbaiknya, terutama untuk meminimalkan biaya. Konsep tersebut sarat akan nilai-nilai positif selama praktik persaingannya dapat berjalan dengan sehat, misalnya para pelaku usaha akan berlomba-lomba memberikan tingkat harga dan kualitas produk/jasa yang bersaing sebagai buah dari efisiensi dan inovasi yang mereka kembangkan. KPPU perlu mengawasi dengan seksama apakah benar efisiensi dan inovasi yang menjadikan produknya lebih bersaing, bukan karena intervensi atau perlindungan (captive).

Kita perlu berpikiran terbuka bahwa faktor kenaikan harga tiket pesawat belum tentu semata-mata berasal dari “kenakalan” maskapai. Beberapa pengamat berusaha menengahi bahwa pembentukan harga tiket, juga memasukkan komponen-komponen di luar operasional penerbangan, contohnya kenaikan biaya bandar udara (bandara) untuk pendaratan, parkir pesawat, serta layanan penerbangan seperti navigasi dan komunikasi.

Jika merujuk pada laporan keuangan PT Garuda Indonesia 2018, biaya-biaya tersebut meningkat 5,76% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, ada juga passenger service charge (PSC) di beberapa bandara yang ikut meningkatkan harga tiket.

Tekanan berat lainnya juga berdatangan dari harga avtur dan biaya perawatan pesawat yang dipojokkan dengan nilai tukar rupiah yang terus melemah dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian komponen perawatan pesawat masih menggunakan hasil impor, sehingga perubahan kurs akan turut memengaruhi besaran biaya perawatan.

Belum lagi dengan kewajiban yang harus dibebankan pada maskapai untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan melalui pelatihan SDM secara berkala. Jadi, ada indikasi bahwa banyak maskapai yang terbebani overhead cost yang lumayan tinggi.

Jika argumen-argumen tersebut benar, pemerintah wajib ikut turun tangan mengatasinya. Strategi pemerintah tidak cukup hanya dengan mengundang maskapai asing untuk bertarung di Indonesia.

Kewajiban negara dalam konteks persaingan adalah melindungi rakyatnya dari mekanisme pasar yang tidak sehat, termasuk bagi rakyat yang bertindak sebagai pelaku usaha. Setidaknya pemerintah bisa belajar dari pengalaman beberapa negara dalam mengatasi persoalan inflasi pada beberapa komoditi strategis di negaranya.

Ada yang menawarkan subsidi, ada juga yang berusaha melalui pengendalian batas harga. Prinsip yang perlu dijaga pemerintah adalah agar mekanisme pasar yang berjalan tidak lantas meninggalkan tiga kaidah utamanya, yakni ketersediaan, keandalan, dan keterjangkauan.

Dalam pandangan penulis, mungkin untuk saat ini pemerintah lebih baik memberikan subsidi kepada maskapai lokal dan beberapa pelaku yang terkait agar mereka tetap sehat dan semakin efisien. Apalagi jika memang kenaikan harga ini juga dilatarbelakangi faktor-faktor eksternal perusahaan, misal biaya overhead yang cukup tinggi.

Kebijakan subsidi saat ini memang tidak populer, apalagi BUMN dituntut untuk lebih efisien, profesional, tetapi dalam persaingan yang ketat dan rasional, BUMN kita yang sedang dalam proses berlatih (menuju sehat dan kuat), akan menjadi korban persaingan. Perlu betul-betul disiapkan agar BUMN kebanggaan kita dijaga untuk tetap eksis dan didorong berkinerja lebih baik lagi.

Hal yang penting, berdasarkan pengalaman selama ini, kebijakan subsidi ini jangan lagi disalahgunakan. Setidaknya ada batas waktu yang perlu ditentukan sampai kapan subsidi ini diberikan, sekaligus pengawasan yang ketat pada manajemen dan proses bisnis yang baik (governance) untuk menghindari penyalahgunaan pemberian subsidi tersebut.

Ide maskapai asing memang cukup baik, tetapi kurang ideal dilakukan jika pemerintah tidak mengimbanginya dengan penguatan daya saing perusahaan-perusahaan lokal. Tanpa bekal daya saing yang cukup, persaingan bebas hanya akan menjadi langkah bunuh diri bagi perusahaan lokal. Wallahu’alam.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1882 seconds (0.1#10.140)