Penyelenggara Pemilu Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2019 di MK

Senin, 10 Juni 2019 - 12:52 WIB
Penyelenggara Pemilu Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2019 di MK
Penyelenggara Pemilu Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2019 di MK
A A A
JAKARTA - Penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah bersiap menghadapi sengketa Pemilu 2019 baik pemilihan presiden (pilpres) juga pemilu legialatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan berdasarkan data yang diterimanya total ada 338 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang akan dihadapi pihaknya. "Rincian tersebut ialah PHPU Presiden 1 perkara, PHPU DPD 10 perkara, dan PHPU DPR/DPRD 327 perkara. Data dalam presentasi tersebut update hingga Jumat 31 Mei 2019," ujarnya saat dihubungi, (Senin (10/6/2019).

Hasyim juga menyatakan data yang diberikan KPU, diketahui 11 partai politik mengajukan sengketa PHPU tingkat DPR. "Lima partai yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu di tingkat DPR ialah Partai Garuda, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB)," jelasnya.

Begitupun dengan Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya telah siap menghadapi persidangan sengketa PHPU pilpres di MK pada 14 Juni mendatang. Dia juga sudah diap menjawab 51 daftar bukti gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

"Kami sudah siap untuk sampaikan jawaban itu (atas 51 alat bukti dari BPN). Senin besok kami akan koordinasi lagi dengan KPU. Tapi kami sudah koordinasi dari kemarin-kemarin. Koordinasi terus dalam rangka persiapan sidang," ucapnya.

Menurutnya, pada 14 Juni mendatang digelar persidangan pertama yakni pemeriksaan pendahuluan oleh pemohon yang diwakilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi. Setelah itu pada persidangan berikutnya yakni dijadwalkan pada 17-21 Juni, pemeriksaan persidangan dimana termohon atau kuasa Hukum KPU menyampaikan jawaban atas dalil yang digugat oleh kubu 02.

"Kalau jawaban dari kuasa hukum KPU disampaikan ke MK menurut jadwal kan tanggal 12 secara administratif (tertulis). Tapi kalau pembacaan lisan biasanya menjelang pemeriksaan atau persidangan pada Senin tanggal 17 nanti," jelasnya.

Komisoner Bawaslu Fritz Edward Siregar juga mengatakan pihaknya sedang menyiapkan finalisasi dokumen berupa draf keterangan guna menghadapi sidang sengketa PHPU pilpres MK. "Sampai saat ini sudah selesai draf kedua. Hari ini kami akan kumpul lagi untuk membuat draf ketiga. Hanya satu draf saja (yang diajukan)," ucapnya saat dihubungi.

Menurutnya, tidak semua draf akan disampaikan dalam persidangan di MK. Pihaknya sedang menyiapkan dokumen yang sudah ada selama proses pengawasan pemilu. "Tidak ada dokumen khusus, seperti form pengawasan, surat-surat pencegahan serta putusan-putusan yang ada kita akan siapkan" jelansya. Mula akmal

Partai politik yang mengajukan sengketa PHPU Pileg tingkat DPR:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

Mengajukan 4 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) : DKI Jakarta II, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua.

2. Partai Gerindra

Mengajukan 11 permohonan PHPU Pileg DPR RI, yakni di dapil Sumatera Utara II, Riau II, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta II, Jawa Barat IV, Jawa Barat VIII, Jawa Timur I, Nusa Tenggara Timur II, Kalimantan Barat I, Papua, dan Papua Barat.

3. PDIP

Mengajukan 6 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Barat I, Sumatera Selatan I, Jawa Barat VII, Jawa Tengah VI, Sulawesi Barat dan Papua

4. Partai Golkar

Mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Utara II, DKI Jakarta III, Jawa Barat IX, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan II, Maluku, dan Papua.

5. Partai Nasdem

Mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Aceh I, Aceh II, DKI Jakarta II, Jawa Barat IX, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VI, Jawa Timur I dan Banten III.

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Mengajukan 2 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Selatan II dan Jawa Barat VII.

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Mengajukan 2 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Jawa Barat III dan Sulawesi Selatan III.

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

Mengajukan 5 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Jawa Barat VIII, Jawa Barat XI, Jawa Tengah V, Jawa Timur V, Sulawesi Utara.

9. Partai Demokrat

Mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat I, Jawa Tengah III, Banten I, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan III, Papua dan Papua Barat.

10. PKP Indonesia

Mengajukan 1 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil di Papua.

11. Partai Berkarya

Mengajukan 34 permohonan PHPU Pileg DPR, namun tidak disebutkan ada di dapil mana saja.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5257 seconds (0.1#10.140)