Menjaga Kondusivitas Politik Pasca-Pemilu 2019

Selasa, 28 Mei 2019 - 08:15 WIB
Menjaga Kondusivitas...
Menjaga Kondusivitas Politik Pasca-Pemilu 2019
A A A
Adi Prayitno
Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta,
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia

BANGSA ini harus bersyukur karena mampu melewati satu fase politik paling menentukan, yakni Pemilu Serentak Nasional 2019 yang berjalan kondusif dan aman. Semua tahapan, proses, dan hasil pemilu berjalan lancar tanpa letupan berarti.

Meski ada sedikit noda pada level substansi, banyak catatan penting pada level pelaksanaan, serta tindakan anarkistis demonstran yang kecewa terhadap hasil pemilu, setidaknya konflik horizontal bisa dihindari. Tak seperti kekhawatiran banyak pihak yang memprediksi pemilu serentak akan menjadi medium “perang badar” versus “perang terbuka” antarkubu yang terbelah tajam.

Pemilu telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara hitung manual pada Selasa, 21 Mei, dini hari lalu. Klausul demokrasi prosedural mengatur tentang kontestan pemilu yaitu calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg), dan partai politik yang merasa dirugikan dengan hasil pleno KPU bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rentang waktu pengajuan sengketa maksimal 3 hari atau 3x24 jam setelah putusan KPU.

MK merupakan satu-satunya lembaga paling otoritatif yang dijamin konstitusi dalam memutus perkara selisih suara yang disengketakan. Tak perlu gerakan massa berlebihan dalam menanggapi hasil pemilu. Salurannya cukup jelas beperkara di MK. Desain pemilu serentak memiliki mekanisme dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Semua pihak harus punya kerendahan hati tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa menyulut emosi rakyat.

Karenanya dugaan kecurangan pemilu harus bisa dibuktikan dengan data valid sebagai alat bukti bersengketa. Tak bisa hanya dengan berwacana maupun protes jalanan. Payung hukum terang benderang mengatur tentang tata krama berdemokrasi secara prosedural. Di luar itu, segala bentuk propaganda politik tak ada artinya.

Stabilitas demokrasi mensyaratkan rakyat percaya pada institusi penyelenggara pemilu seperti KPU, Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan MK. Ruang kerja demokrasi berjalan sehat jika keseluruhan orientasi politik rakyat mendukung sistem politik elektoral yang sedang berlangsung. Budaya politik semacam ini penting dilakukan sebagai upaya menyuburkan kedewasaan berpolitik.

Demokrasi kian maju. Jika ada sengketa pemilu serta kekecewaan lain terkait hasil pemilu sejatinya diselesaikan melalui jalur hukum. Rakyat harus diajari bagaimana menyelesaikan persoalan pemilu dengan cara bermartabat bukan aksi jalanan yang tak memengaruhi hasil apapun.

Membuktikan Klaim Kecurangan

MK merupakan instrumen mencari keadilan bagi pihak yang dirugikan atas hasil pemilu. MK memiliki kewenangan melakukan uji materi apakah tuduhan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif bisa dibuktikan atau tidak. Tentu saja tuduhan kecurangan mesti didasarkan bukti sahih bukan sekadar print out berita online atau screenshoot media sosial. Termasuk juga soal kejelasan pelapor, bukti foto atau video sebagai bukti forensik beperkara.

Di sidang MK apapun bisa terjadi. Misalnya kemungkinan suara pemohon dan terlapor bisa bertambah dan mungkin pula berkurang. Bahkan MK bisa menganulir putusan KPU soal hasil pemilu semuanya sangat tergantung suplai data valid sebagai pembuktian pihak yang bersengketa. Karenanya, memperkuat data adalah solusinya.

Dunia tak akan kiamat sekalipun banjir protes datang setiap saat. Itu perkara biasa dalam demokrasi elektoral. Satu hal yang pasti, apa pun dalihnya, pihak yang merasa dirugikan atas hasil pemilu harus mampu membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.

Mencari bukti dan data valid adalah satu-satunya solusi yang bisa dilakukan pihak beperkara. Daripada demonstrasi tak memengaruhi hasil apa pun, sebaiknya massa aksi itu melakukan upaya investigatif untuk membuktikan tudingan kecurangan pemilu. Tak ada solusi lain selain membuktikan dengan data akurat.

Kondusivitas Politik

Dalam demokrasi protes politik perkara biasa yang keabsahannya dilindungi hukum. Bebas menyatakan pendapat dan berserikat adalah esensi demokrasi. Siapa pun tak bisa menghalangi atas nama apapun. Kebebasan rakyat di atas segala-galanya. Meski begitu, hukum juga melarang tindakan inkonstitusional atas nama kebebasan berekspresi.

Protes, demonstrasi, dan aktivitas mobilisasi massa lainnya menyikapi hasil pemilu harus dimaknai biasa-biasa saja. Tak boleh ada praktik politik gagah-gagahan menangkap aktivis yang hanya menyerukan aksi jalanan. Demonstrasi bukanlah makar. Demonstrasi adalah aktivitas politik rakyat menyalurkan hak politik. Sementara makar merupakan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah di tengah jalan. Ancaman pidananya serius mulai kurungan 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Karena itulah harus berhati-hati dengan pasal tuduhan makar.

Oleh karena itu, jika diringkas secara sederhana, ada dua hal penting yang bisa dilakukan menjaga kondusivitas politik pascapemilu. Pertama, pihak yang merasa dirugikan atas hasil pemilu harus menempuh upaya konstitusional mencari keadilan politik. Demonstrasi dan bentuk agitasi lainnya tak mengubah apa pun yang sudah ditetapkan dalam pleno rekapitulasi KPU.

Demonstrasi sah saja tapi harus dilakukan dengan beradab. Anarkisme adalah tindakan jahiliah yang sudah lama ditinggalkan di negara ini. Tak boleh ada satu pun yang merasa paling berkuasa dengan menganjurkan kekerasan sebagai solusi sengketa hasil pemilu. Anarkisme hanya melahirkan instabilitas politik yang jelas bertentangan dengan nilai agama dan demokrasi.

Kedua, aparat negara tak perlu represif menghadapi kelompok kritis rakyat. Demonstrasi sebagai bentuk protes hal wajar sebagai wujud kebebasan berpendapat. Meski dalam batas tertentu upaya kekerasan diperbolehkan mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis, secara umum rakyat tetap diberi ruang bebas berekspresi tak perlu pasal makar atau pasal subversif lainnya. Bangsa ini sudah maju tak perlu “cara lama” meredam kelompok kritis.

Tak usah juga mempersempit ruang gerak rakyat dengan meminimalkan akses penggunaan media sosial sebagai ruang berkomunikasi. Sangat berlebihan jika cara itu digunakan sekadar mengantisipasi demonstrasi. Secara kuantitas, jumlah demonstran di depan KPU dan Bawaslu jumlahnya tak signifikan dibandingkan silent majoriry yang mendukung keputusan KPU. Terlampau panik memblokir media sosial karena menghambat akses komunikasi rakyat. Bahkan bisa mengganggu sektor bisnis yang menggantungkan hidup matinya melalui saluran daring (online).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0497 seconds (0.1#10.140)