Putusan Bawaslu Bukti Kecurangan Pilpres Terjadi

Jum'at, 17 Mei 2019 - 22:04 WIB
Putusan Bawaslu Bukti...
Putusan Bawaslu Bukti Kecurangan Pilpres Terjadi
A A A
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) dan pendaftaran lembaga quick count dianggap bukti terjadi kecurangan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Maka itu, keputusan Bawaslu itu disambut baik oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

“Narasi bahwa laporan kecurangan yang disampaikan BPN hoaks telah terbantah. Amar putusan Bawaslu membuktikan bahwa temuan kecurangan betul sudah terjadi,” ujar Juru Bicara BPN Agnes Marcellina dalam diskusi Bertajuk Suarakan Kebenaran Lawan Kecurangan di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Dia pun mendorong Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan indikasi kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi sejak putaran kampanye, hari pemungutan suara hingga pasca Pemilu. Dia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses pemilu hingga usai.

Dia meyakini, rakyat selaku pemilik kedaulatan tidak akan rela bila suaranya dicurangi. “Putusan Bawaslu ini harus terus dikawal. Proses perhitungan suara di KPU juga harus dihentikan karena didasarkan pada data dan metode yang salah. Ingat, masyarakat sekarang ikut mengawasi. Bawaslu dan KPU diharpakan bisa jujur, adil, netral dan transparan,” kata Agnes.

Sementara itu, Direktur Relawan BPN Ferry Mursyidan Baldan meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menghentikan proses perhitungan suara. Pasalnya, selama ini KPU terkesan abai dengan berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi di lapangan.

“Ketika ada proses pembiaran yang tidak dilakukan koreksi terhadap persitiwa pelanggaran pemilu, kami melihat ini rangkaian yang sangat sistematis,” kata Ferry dalam kesempatan sama.

Sedangkan mengenai perkara Situng, Ferry mendesak segera dilakukannya audit forensik sistem IT KPU. Dia meyakini, melalui audit forensik seluruh kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pilpres akan menjadi terang benderang.

“Rekapitulasi itu adalah proses yang sangat terbuka. Bahwa diadakan di tempat yang terbuka dan terang. Mari kita audit forensik, KPU punya data, TKN silakan punya data, BPN juga punya data, kita buka di ruang publik,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)