Demokrat Nilai Polisi Cukup Tegur Eggi Sudjana
A
A
A
JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap Tokoh 212 Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya tidak perlu. Menurut Ferdinand, kepolisian cukup menegur atau mengingatkan Eggi Sudjana.
Walaupun, diakui Ferdinand, pernyataan Eggi Sudjana mengenai people power bisa masuk kategori makar. "Kalau mendengar orasinya Bung Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik, bahkan sebelum Oktober, artinya bisa diartikan memang bahwa ada penggulingan kekuasaan yang sah dan ini bisa masuk kategori makar," ujar Ferdinand dihubungi wartawan, Kamis (9/5/2019).
Kendati demikian, dia menyarankan agar hukum tidak semata-mata selalu penindakan. Akan tetapi, kata dia, hukum bisa dilakukan dengan cara menegur atau mengingatkan bahwa ada yang salah.
Menurut Ferdinand, teguran lebih baik daripada harus mengedepankan penindakan. "Saran saya kepada kepolisian mungkin bisa tidak selalu kedepankan penindakan, tetapi bagaimana caranya supaya yang bersangkutan (Eggi Sudjana, red) ditegur bahwa diingatkan itu adalah hal yang salah dan langgar hukum," katanya.
Namun demikian, diakuinya bahwa semua kembali kepada kewenangan kepolisian. "Tapi kembali ke yang tadi mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," pungkasnya.
Walaupun, diakui Ferdinand, pernyataan Eggi Sudjana mengenai people power bisa masuk kategori makar. "Kalau mendengar orasinya Bung Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik, bahkan sebelum Oktober, artinya bisa diartikan memang bahwa ada penggulingan kekuasaan yang sah dan ini bisa masuk kategori makar," ujar Ferdinand dihubungi wartawan, Kamis (9/5/2019).
Kendati demikian, dia menyarankan agar hukum tidak semata-mata selalu penindakan. Akan tetapi, kata dia, hukum bisa dilakukan dengan cara menegur atau mengingatkan bahwa ada yang salah.
Menurut Ferdinand, teguran lebih baik daripada harus mengedepankan penindakan. "Saran saya kepada kepolisian mungkin bisa tidak selalu kedepankan penindakan, tetapi bagaimana caranya supaya yang bersangkutan (Eggi Sudjana, red) ditegur bahwa diingatkan itu adalah hal yang salah dan langgar hukum," katanya.
Namun demikian, diakuinya bahwa semua kembali kepada kewenangan kepolisian. "Tapi kembali ke yang tadi mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," pungkasnya.
(kri)