Gara-gara People Power, Eggi Sudjana Berurusan dengan Polisi

Jum'at, 26 April 2019 - 13:28 WIB
Gara-gara People Power,...
Gara-gara People Power, Eggi Sudjana Berurusan dengan Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil advokat Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Agendanya sesuai surat panggilan dipanggil hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).

Namun, kata dia, polisi belum memastikan apakah Eggy memenuhi pemanggilan tersebut. Polisi berharap Eggy dapat memberikan klarifikasia atas laporan terhadap dirinya.

Eggy yang juga caleg PAN itu dilaporkan politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung karena menyerukan gerakan aksi massa atau people power pada Rabu 17 April 2019 lalu. Pernyataan itu dianggap merugikan dan bisa memecah belah bangsa Indonesia.

Orasi Eggy itu lalu tersebar di media sosial WhatsApp dan Youtube. Orasi itu dianggap bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara dan dianggap berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang kurang memahami politik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0678 seconds (0.1#10.140)