Korupsi
A
A
A
Zen Umar b Sumaith
Ketua Umum Rabithah Alawiyah
MUNGKIN kata “korupsi” paling sering terdengar di telinga kita akhir-akhir ini, ditulis di media-massa, dan diucapkan oleh para elite, politikus dan penegak hukum di berbagai kesempatan. Bagi rakyat, kata ini sudah menjadi imun untuk didengar, karena seringnya didengungkan di setiap acara.
Berapa banyak pejabat negara, pengusaha, para ketua partai, yang tergelincir disebabkan oleh kata ini. Kata yang selalu menarik untuk dibahas diberbagai seminar, dijadikan jargon politik dan program kampanye. Anehnya makin banyak dibahas, penyakit ini makin merajalela, masuk sampai ke sendi-sendi kehidupan dalam pemerintahan, lembaga-lembaga negara, BUMN, dan swasta.
Arti kata korupsi itu sendiri sepertinya multitafsir. Jika dilihat secara bahasa atau harfiah seperti dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah “penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan, untuk kepentingan pribadi atau orang lain”. Di sisi lain pengertian korupsi menurut UU Nomor 24 Tahun 1960, “perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan”.
Ada lagi definisi korupsi menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara”.
Bagi para ahli dan penegak hukum pengertian korupsi akan sangat luas, dan tidak mudah untuk dipahami oleh orang awam. Celakanya, banyak dari pejabat negara, elite politik, pengusaha ataupun sebagian dari anggota masyarakat, mendefinisikan sendiri korupsi menurut pemahaman mereka, sehingga langkah-langkah yang dijalankan bisa menjatuhkan diri mereka ke dalam perbuatan yang tercela ini.
Misalnya seorang pejabat yang memiliki kewenangan atau pengaruh di lingkungannya, didekati untuk membantu kawan atau seseorang yang diperkenalkan kepadanya, dalam urusan tender atau perizinan dan pejabat tersebut mengambil suatu keputusan penting sehingga dapat menguntungkan dirinya dan orang lain, lalu yang bersangkutan menganggap langkah ini justru membantu dalam mendapatkan rekanan, sehingga wajar jika dia mendapatkan fee.
Padahal status dia sebagai pejabat pemegang keputusan, telah mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan lain sehubungan dengan perkerjaannya. Pejabat tersebut beranggapan gaji dan tunjangan yang didapat, adalah hak dia sebagai seorang pejabat. Perbedaan persepsi ini yang membuat perbuatan tercela ini tidak pernah surut dan masih tetap marak sampai saat ini.
Kita sangat mengapresiasi adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap bekerja, walaupun beberapa kali berusaha untuk dilemahkan lewat revisi UU KPK. Patut disyukuri lembaga ini tetap berjalan walau mendapatkan berbagai tekanan misalnya para penyediknya diintimidasi.
Menarik sekali, seringnya muncul kabar operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat negara, kepala daerah dan ketua partai seolah menujukkan pelaku korupsi tidak ada jeranya. Satu ditangkap, satu lagi menyusul.
Sesungguhnya apa yang kita lihat saat ini adalah fenomena gunung es yang hanya terlihat ujungnya saja, padahal di dalamnya jauh lebih besar. Bisa jadi pada saat ini, ketika saya menulis dan Anda membaca tulisan ini, masih ada yang sedang melakukan korupsi, tetapi masih bernasib baik, karena belum tertangkap.
Itu terbukti ketika para ahli membahas tentang pencegahan korupsi, saat kepala pemerintahan mengingatkan para kepala daerah, anggota DPR, pejabat dipusat maupun di daerah, untuk tidak melakukan korupsi, saat yang sama itu pula ada di antara mereka yang sedang melakukannya, hanya saja belum terungkap.
Yang menyedihkan mereka adalah orang-orang yang beragama, yang mengetahui mana yang baik dan mana yang tidak baik. Hanya saja kilauan harta, dan ambisi pribadi ternyata dapat membutakan mata dan hatinya.
Mungkin orang-orang ini, lebih takut kepada KPK, dibanding takut kepada Allah SWT. KPK atau penegak hukum bisa dikelabui dan tidak mengetahui apa yang dia lakukan, tetapi niat sekecil apapun dan tindakan selicin apapun, Allah SWT Maha Tahu.
Dalam Alquran Allah berfirman Alam ta’lam bi annAllah yaro/tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya (Surah Al-alaq, ayat 14 ). Apabila dia seorang muslim, maka salatnya yang lima waktu per hari, ternyata belum sempurna sehingga tidak mampu menjauhkan dia dari perbuatan yang mungkar dalam kehidupannya.
Sebab jika dia beribadah dan solat dengan benar, niscaya Allah akan mencegah dia dari perbuatan yang tidak baik, sesuai firman Allah SWT, Inna solata tanha anil fahsya’i wal mungkar/sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”. ( Al’Ankabut, ayat 45 ).
Sempat menjadi polemik pada zaman Wakil Presiden Mohamad Hatta ketia ia mengatakan bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia. Mungkin ada di antara kita yang tersinggung atau tidak sependapat dengan beliau, tetapi kenyataannya pendapat beliau benar.
Apabila kita mempelajari budaya timur, di mana sesorang sangat mudah untuk berhutang budi kepada orang lain, ketika dia dibantu untuk menyelesaikan sesuatu hal, maka dari sisi kebiasaan, memberi hadiah menjadi suatu hal yang biasa, sehingga untuk membedakan pemberian yang memiliki maksud tertentu atau suap, dengan pemberian hadiah yang bersifat tulus, sangat mudah dilihat.
Dari sisi ini pun sebenarnya sudah ada UU atau aturan yang mengatur tentang gratifikasi, dan sanksi pidananya sehingga masalah korupsi atau gratifikasi yang kadang dikemas dengan istilah “hadiah “ kembali kepada kepribadian orang tersebut.
Generasi muda zaman ini, mungkin hanya membaca atau mengetahu dari cerita orang tuanya tentang tokoh-tokoh jujur yang pernah memegang amanat dan jabatan di negara ini. Sebut saja Mohammad Hatta, wakil presiden RI, yang dalam riwayatnya sempat menabung sangat lama, karena ingin membeli sepasang sepatu Belly.
Bandingkan dengan kondisi saat ini di mana seorang pejabat, dengan mudahnya menggesek credit card untuk membeli beberapa macam sepatu dan jam tangan mahal yang nilainya mungkin bisa untuk membangun sebuah sekolah.
Tokoh lain seperti Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso, yang dikenal sangat jujur dalam menjalankan tugas, sehingga KH Abdurahman Wahid pernah berseloroh bahwa hanya tiga polisi yang jujur, yaitu polisi tidur (speed bump), patung polisi yang berdiri tegak di perempatan-perempatan jalan, dan.... Hoegeng Imam Santoso.
Kondisi saat ini sudah masuk dalam zona merah, di mana korupsi menjadi penyakit kronis yang sama bahayanya dengan masalah narkoba. Keduanya merusak mental generasi muda kita.
Biaya politik yang tinggi, dan pola hidup hedonis masyarakat urban, mendorong syahwat untuk melakukan sesuatu apapun yang dilarang, baik oleh hukum agama, maupun hukum negara. Pola hidup orang tua, akan ditiru oleh anak dan generasi berikutnya.
Semua ini hanya bisa diminimalkan dengan pendidikan sejak usia dini tentang pelajaran agama, akhlak dan gaya hidup yang sesuai tunutunan agama. Apapun definisi korupsi, harus dipahami bahwa semuanya mengarah kepada kejahatan yang merugikan rakyat dan negara, dan tentunya perbuatan ini harus dipertanggungjawabkan bukan hanya sebatas pada hukuman dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Ketua Umum Rabithah Alawiyah
MUNGKIN kata “korupsi” paling sering terdengar di telinga kita akhir-akhir ini, ditulis di media-massa, dan diucapkan oleh para elite, politikus dan penegak hukum di berbagai kesempatan. Bagi rakyat, kata ini sudah menjadi imun untuk didengar, karena seringnya didengungkan di setiap acara.
Berapa banyak pejabat negara, pengusaha, para ketua partai, yang tergelincir disebabkan oleh kata ini. Kata yang selalu menarik untuk dibahas diberbagai seminar, dijadikan jargon politik dan program kampanye. Anehnya makin banyak dibahas, penyakit ini makin merajalela, masuk sampai ke sendi-sendi kehidupan dalam pemerintahan, lembaga-lembaga negara, BUMN, dan swasta.
Arti kata korupsi itu sendiri sepertinya multitafsir. Jika dilihat secara bahasa atau harfiah seperti dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah “penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan, untuk kepentingan pribadi atau orang lain”. Di sisi lain pengertian korupsi menurut UU Nomor 24 Tahun 1960, “perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan”.
Ada lagi definisi korupsi menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara”.
Bagi para ahli dan penegak hukum pengertian korupsi akan sangat luas, dan tidak mudah untuk dipahami oleh orang awam. Celakanya, banyak dari pejabat negara, elite politik, pengusaha ataupun sebagian dari anggota masyarakat, mendefinisikan sendiri korupsi menurut pemahaman mereka, sehingga langkah-langkah yang dijalankan bisa menjatuhkan diri mereka ke dalam perbuatan yang tercela ini.
Misalnya seorang pejabat yang memiliki kewenangan atau pengaruh di lingkungannya, didekati untuk membantu kawan atau seseorang yang diperkenalkan kepadanya, dalam urusan tender atau perizinan dan pejabat tersebut mengambil suatu keputusan penting sehingga dapat menguntungkan dirinya dan orang lain, lalu yang bersangkutan menganggap langkah ini justru membantu dalam mendapatkan rekanan, sehingga wajar jika dia mendapatkan fee.
Padahal status dia sebagai pejabat pemegang keputusan, telah mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan lain sehubungan dengan perkerjaannya. Pejabat tersebut beranggapan gaji dan tunjangan yang didapat, adalah hak dia sebagai seorang pejabat. Perbedaan persepsi ini yang membuat perbuatan tercela ini tidak pernah surut dan masih tetap marak sampai saat ini.
Kita sangat mengapresiasi adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap bekerja, walaupun beberapa kali berusaha untuk dilemahkan lewat revisi UU KPK. Patut disyukuri lembaga ini tetap berjalan walau mendapatkan berbagai tekanan misalnya para penyediknya diintimidasi.
Menarik sekali, seringnya muncul kabar operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat negara, kepala daerah dan ketua partai seolah menujukkan pelaku korupsi tidak ada jeranya. Satu ditangkap, satu lagi menyusul.
Sesungguhnya apa yang kita lihat saat ini adalah fenomena gunung es yang hanya terlihat ujungnya saja, padahal di dalamnya jauh lebih besar. Bisa jadi pada saat ini, ketika saya menulis dan Anda membaca tulisan ini, masih ada yang sedang melakukan korupsi, tetapi masih bernasib baik, karena belum tertangkap.
Itu terbukti ketika para ahli membahas tentang pencegahan korupsi, saat kepala pemerintahan mengingatkan para kepala daerah, anggota DPR, pejabat dipusat maupun di daerah, untuk tidak melakukan korupsi, saat yang sama itu pula ada di antara mereka yang sedang melakukannya, hanya saja belum terungkap.
Yang menyedihkan mereka adalah orang-orang yang beragama, yang mengetahui mana yang baik dan mana yang tidak baik. Hanya saja kilauan harta, dan ambisi pribadi ternyata dapat membutakan mata dan hatinya.
Mungkin orang-orang ini, lebih takut kepada KPK, dibanding takut kepada Allah SWT. KPK atau penegak hukum bisa dikelabui dan tidak mengetahui apa yang dia lakukan, tetapi niat sekecil apapun dan tindakan selicin apapun, Allah SWT Maha Tahu.
Dalam Alquran Allah berfirman Alam ta’lam bi annAllah yaro/tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya (Surah Al-alaq, ayat 14 ). Apabila dia seorang muslim, maka salatnya yang lima waktu per hari, ternyata belum sempurna sehingga tidak mampu menjauhkan dia dari perbuatan yang mungkar dalam kehidupannya.
Sebab jika dia beribadah dan solat dengan benar, niscaya Allah akan mencegah dia dari perbuatan yang tidak baik, sesuai firman Allah SWT, Inna solata tanha anil fahsya’i wal mungkar/sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”. ( Al’Ankabut, ayat 45 ).
Sempat menjadi polemik pada zaman Wakil Presiden Mohamad Hatta ketia ia mengatakan bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia. Mungkin ada di antara kita yang tersinggung atau tidak sependapat dengan beliau, tetapi kenyataannya pendapat beliau benar.
Apabila kita mempelajari budaya timur, di mana sesorang sangat mudah untuk berhutang budi kepada orang lain, ketika dia dibantu untuk menyelesaikan sesuatu hal, maka dari sisi kebiasaan, memberi hadiah menjadi suatu hal yang biasa, sehingga untuk membedakan pemberian yang memiliki maksud tertentu atau suap, dengan pemberian hadiah yang bersifat tulus, sangat mudah dilihat.
Dari sisi ini pun sebenarnya sudah ada UU atau aturan yang mengatur tentang gratifikasi, dan sanksi pidananya sehingga masalah korupsi atau gratifikasi yang kadang dikemas dengan istilah “hadiah “ kembali kepada kepribadian orang tersebut.
Generasi muda zaman ini, mungkin hanya membaca atau mengetahu dari cerita orang tuanya tentang tokoh-tokoh jujur yang pernah memegang amanat dan jabatan di negara ini. Sebut saja Mohammad Hatta, wakil presiden RI, yang dalam riwayatnya sempat menabung sangat lama, karena ingin membeli sepasang sepatu Belly.
Bandingkan dengan kondisi saat ini di mana seorang pejabat, dengan mudahnya menggesek credit card untuk membeli beberapa macam sepatu dan jam tangan mahal yang nilainya mungkin bisa untuk membangun sebuah sekolah.
Tokoh lain seperti Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso, yang dikenal sangat jujur dalam menjalankan tugas, sehingga KH Abdurahman Wahid pernah berseloroh bahwa hanya tiga polisi yang jujur, yaitu polisi tidur (speed bump), patung polisi yang berdiri tegak di perempatan-perempatan jalan, dan.... Hoegeng Imam Santoso.
Kondisi saat ini sudah masuk dalam zona merah, di mana korupsi menjadi penyakit kronis yang sama bahayanya dengan masalah narkoba. Keduanya merusak mental generasi muda kita.
Biaya politik yang tinggi, dan pola hidup hedonis masyarakat urban, mendorong syahwat untuk melakukan sesuatu apapun yang dilarang, baik oleh hukum agama, maupun hukum negara. Pola hidup orang tua, akan ditiru oleh anak dan generasi berikutnya.
Semua ini hanya bisa diminimalkan dengan pendidikan sejak usia dini tentang pelajaran agama, akhlak dan gaya hidup yang sesuai tunutunan agama. Apapun definisi korupsi, harus dipahami bahwa semuanya mengarah kepada kejahatan yang merugikan rakyat dan negara, dan tentunya perbuatan ini harus dipertanggungjawabkan bukan hanya sebatas pada hukuman dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
(poe)