Mendagri Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan 204 Anggota TPD
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengucapkan selamat kepada 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34 provinsi se-Indonesia yang dikukuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu (06/04/2019).
“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan selamat bertugas kepada Anggota Dewan Kehormatan Daerah, anggota tim pemeriksa daerah yang dikukuhkan hari ini,” ucap Tjahjo.
Tjahjo berharap, dengan dikukuhkannya Anggota TPD dapat menjamin terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 yang berjalan sukses sesuai ketentuan undang-undang.
“Saya kira setidaknya menjamin bahwa penyelenggaraan negara ini khususnya yang melalui KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu bisa berjalan sesuai undang-undang. Masyarakat dan partai politik dapat melaporkan seandainya penyelenggara pemilu menyimpang dari undang-undang,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo meyakini pemilu sebagai amanat konstitusi dapat berjalan dengan aman dan lancar jika semua pihak dan penyelenggara pemilu, juga DKPP melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat kontitusi pula.
“Pemilu itu adalah amanat konstitusi dimana seluruh lembaga terlibat mulai dari DKPP, Bawaslu, dan KPU mulai pusat hingga jajaran terbawah semuanya harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi termasuk PKPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP dan peraturan lainnya,” kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo optimistis semua penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin, mampu menjaga netralitas serta objektifitas dalam mengemban misi suksesnya Pemilu Serentak 2019.
“Tapi kami yakin KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai undang-undang, dan setidaknya DKPP juga siap secara kelembagaan, baik pusat dan daerah seandainya ada gugatan atau pengaduan,” pungkasnya.
“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan selamat bertugas kepada Anggota Dewan Kehormatan Daerah, anggota tim pemeriksa daerah yang dikukuhkan hari ini,” ucap Tjahjo.
Tjahjo berharap, dengan dikukuhkannya Anggota TPD dapat menjamin terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 yang berjalan sukses sesuai ketentuan undang-undang.
“Saya kira setidaknya menjamin bahwa penyelenggaraan negara ini khususnya yang melalui KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu bisa berjalan sesuai undang-undang. Masyarakat dan partai politik dapat melaporkan seandainya penyelenggara pemilu menyimpang dari undang-undang,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo meyakini pemilu sebagai amanat konstitusi dapat berjalan dengan aman dan lancar jika semua pihak dan penyelenggara pemilu, juga DKPP melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat kontitusi pula.
“Pemilu itu adalah amanat konstitusi dimana seluruh lembaga terlibat mulai dari DKPP, Bawaslu, dan KPU mulai pusat hingga jajaran terbawah semuanya harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi termasuk PKPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP dan peraturan lainnya,” kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo optimistis semua penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin, mampu menjaga netralitas serta objektifitas dalam mengemban misi suksesnya Pemilu Serentak 2019.
“Tapi kami yakin KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai undang-undang, dan setidaknya DKPP juga siap secara kelembagaan, baik pusat dan daerah seandainya ada gugatan atau pengaduan,” pungkasnya.
(kri)