Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman yang Merdeka di Luar MA dan MK
Senin, 13 Juli 2020 - 10:01 WIB
loading...
Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jeferson Kameo menilai DKPP sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka di luar MA dan MK. Foto/DKPP
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jeferson Kameo menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka di luar Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendapat itu disampaikan Jeferson Kameo dalam keterangan tertulis sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang gugatan eks Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Punya Dana Rp10,7 Miliar, Ketua DKPP Ngaku Tak Gajian dari Awal 2020)
“DKPP dapat dikatakan sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka, di luar MA dan MK. Keberadaan DKPP adalah menyelenggarakan peradilan etik bagi penyelenggara pemilu,” ungkap Jeferson.
Kekuasaan kehakiman yang dipegang DKPP, lanjut Jeferson, wujud nyata dari Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ini memungkinkan adanya kekuasaan kehakiman ketiga, selain MA dan MK (ayat 1 dan 2).
Jeferson menambahkan jika keberadaan DKPP tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga keadilan. Dalam konteks kepemiluan, keadilan adalah etik serta nilai yang berlaku bagi penyelenggara pemilu untuk memurnikan demokrasi.
Pendapat itu disampaikan Jeferson Kameo dalam keterangan tertulis sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang gugatan eks Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Punya Dana Rp10,7 Miliar, Ketua DKPP Ngaku Tak Gajian dari Awal 2020)
“DKPP dapat dikatakan sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka, di luar MA dan MK. Keberadaan DKPP adalah menyelenggarakan peradilan etik bagi penyelenggara pemilu,” ungkap Jeferson.
Kekuasaan kehakiman yang dipegang DKPP, lanjut Jeferson, wujud nyata dari Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ini memungkinkan adanya kekuasaan kehakiman ketiga, selain MA dan MK (ayat 1 dan 2).
Jeferson menambahkan jika keberadaan DKPP tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga keadilan. Dalam konteks kepemiluan, keadilan adalah etik serta nilai yang berlaku bagi penyelenggara pemilu untuk memurnikan demokrasi.
Lihat Juga :