Soal People Power Amien, KPU: Jangan Selesaikan Pemilu di Jalanan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman angkat suara terkait sikap Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais yang akan mengerahkan massa 'people power' jika terjadi kecurangan pemilu.
Amien yang juga anggota dewan pembina BPN Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno memilih people power ketimbang menggugat ke MK. Menurut Arief, Undang-Undang Pemilu sudah menjelaskan secara gamblang soal mekanisme gugatan bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu.
"Saya ingin mengingatkan, jangan lagi selesaikan persoalan-persoalan pemilu dijalanan. Karena undang-undang sudah memberi ruang-ruang untuk menyelesaikan persoalan itu," ujar Arief, Rabu (3/4/2019).
Arief menegaskan, saluran itu bisa disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan dan Mahkamah Kontutusi (MK) sesuai porsi pelanggaran.
Dia menjelaskan, jika persoalan hasil pemilu selesaikan di MK. Kemudian terakait dengan dugaan pelangggaran kampanye pendaftaran calon selesaikan di Bawaslu atau bisa juga sampai PTUN.
"Ruang-ruang itu sudah disediakan oleh undang undang. Jadi jangan selesaikan persoalan di jalanan, selesaikan di dalam ruangan, karena ruangnya sudah di sediakan," pungkasnya.
Amien yang juga anggota dewan pembina BPN Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno memilih people power ketimbang menggugat ke MK. Menurut Arief, Undang-Undang Pemilu sudah menjelaskan secara gamblang soal mekanisme gugatan bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu.
"Saya ingin mengingatkan, jangan lagi selesaikan persoalan-persoalan pemilu dijalanan. Karena undang-undang sudah memberi ruang-ruang untuk menyelesaikan persoalan itu," ujar Arief, Rabu (3/4/2019).
Arief menegaskan, saluran itu bisa disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan dan Mahkamah Kontutusi (MK) sesuai porsi pelanggaran.
Dia menjelaskan, jika persoalan hasil pemilu selesaikan di MK. Kemudian terakait dengan dugaan pelangggaran kampanye pendaftaran calon selesaikan di Bawaslu atau bisa juga sampai PTUN.
"Ruang-ruang itu sudah disediakan oleh undang undang. Jadi jangan selesaikan persoalan di jalanan, selesaikan di dalam ruangan, karena ruangnya sudah di sediakan," pungkasnya.
(maf)