KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat

Senin, 11 Desember 2023 - 18:24 WIB
loading...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
KPU menyatakan, honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 naik dua kali lipat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 naik dua kali lipat dibandingkan saat penyelenggara pesta demokrasi 2019. Pengupahan itu rata di seluruh Indonesia.

"Honor ini sifatnya nasional makanya kita mengupayakan ini untuk memberikan motivasi juga dan ini standarnya nasional dari Sabang sampai Merauke," ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap, di Jakarta Senin (11/12/2023).

Parsadaan menjelaskan, pada Pemilu 2019, upah Ketua KPPS senilai Rp550.000 dan anggota Rp500.000. Sementara untuk Pemilu 2024, honor untuk ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000.



"Alhamdulillah berkat dukungan para pihak baik dari Komisi II maupun pemerintah kita bisa menaikan sehingga honor KPPS ini ketuanya Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000," katanya.

Penerimaan pendaftaran anggota KPPS juga telah di buka, mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Nantinya KPU akan melakukan seleksi kepada calon anggota baru tersebut, hingga masa penetapan anggota KPPS nantinya akan diumumkan pada 24 Januari 2024, dan sehari setelah itu, akan dilakukan proses pelantikan.



Salah satu syarat yang paling penting adalah soal kesehatan anggota KPPS baru ini. Sebab pihaknya tidak ingin kejadian 2019 terulang kembali, ketika banyak anggota KPPS meninggal dunia karena kelelahan.

"Setidaknya akan diminta proses kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes. Karena hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019 rata rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid," ucapnya.

Pihaknya juga telah menetapkan batas usai calon anggota KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, calon anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik.

"Yang harus dipastikan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah menjadi timses dalam proses politik yang ada di daerah masing-masing. Ini penting untuk menjaga trust masyarakat, kepercayaan masyarakat bahwa KPU itu merekrut orang orang yang sesuai syarat yang ditentukan UU," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)