Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus

Sabtu, 05 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
Mantan Angggota KPU...
Anggota KPU RI 2007-2012, Endang Sulastri menyebut MK membelokan keputusan yang sudah lurus soal verifikasi partai politik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota KPU RI 2007-2012, Endang Sulastri, mengafirmasi pendapat Hadar Nafis Gumay tentang syarat utama dalam penyelenggaraan pemilu, yakni keadilan dan kesetaraan. Ia mengatakan di dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang menjadi peserta pemilu tidak terdapat prinsip keadilan dan kesetaraan tersebut.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber bersama beberapa pembicara lainnya, yakni Prof. Dr. Azyumardi Azra, CBE dan Hadar Nafis Gumay dalam serial diskusi dengan tajuk “Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol?” yang dipandu oleh Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati. Diskusi ini diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) melalui Zoom dan dapat disaksikan via kanal YouTube JIB Post. “Salah satu unsur demokrasi itu adalah kesetaraan/keadilan itu. Maka, putusan Mahkamah Konstitusi bisa kita bilang bahwa ini memang tidak ada,” ujarnya. Baca juga: Hadar Nafis Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Kacau Balau

Endang menilai semangat untuk meniadakan verifikasi faktual bagi partai politik yang ada di parlemen sudah ada sejak lama. Ia kemudian mengutip beberapa pasal dan UU terkait hal itu, seperti Pasal 8 ayat (2) 10/2008, Pasal 8 ayat (1) 12/2012, dan yang mutakhir, yakni Pasal 173 ayat (3) 7/2017. “Ketentuan Pasal 173 ayat (3) ini sebenarnya sudah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya memang yang kemudian menjadi lebih aneh lagi itu ketika ada putusan baru 2020 yang menyatakan bahwa ‘Partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual’,” jelasnya. Baca juga: Azyumardi: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sarat Invisible Hands dan Intervensi

Ia menilai putusan MK tentang verifikasi parpol itu bisa jadi ada intervensi poltik, baik itu dari parpol, parlemen maupun pemerintah. Sebab, lanjutnya, ada partai politik yang diuntungkan dari putusan tersebut. “Kemungkinan memang putusan MK ini, ya bisa jadi ada intervensi itu. Karena memang semangatnya sejak awal, sejak 2009 itu tidak perlu dilakukan verifikasi. Jadi, partai politik tidak cukup PD bahwa parpolnya sudah sesuai dengan persyaratan. Sekarang Mahkamah Konstitusi masuk di dalam kepentingan itu yang semula sudah lurus bahwa partai politik semuanya harus diverifikasi, tiba-tiba membelok lagi. Kemudian dikabulkan bahwa partai yang ada di parlemen itu cukup verifikasi administrasi dan tidak perlu verifikasi faktual,” sambungnya.

Menurut Endang, yang menjadi persoalan adalah ditiadakannya verifikasi faktual ini. Bahkan partai-partai besar sekalipun, papanya, di beberapa daerah kerap kelabakan pada saat dilakukan verifikasi faktual, misalnya terkait pengkaderan dan kantor partai yang baik nan representatif. “Sering kali kantor itu hanya ada menjelang pemilu. Kantornya itu ada di ruko. Satu bulan kemudian kita tengok sudah tidak ada itu pelang kantornya. Ini kan jadi masalah juga. Jadi, artinya keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru tidak punya semangat untuk membangun partai lebih baik,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved