Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus

Sabtu, 05 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
Mantan Angggota KPU...
Anggota KPU RI 2007-2012, Endang Sulastri menyebut MK membelokan keputusan yang sudah lurus soal verifikasi partai politik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota KPU RI 2007-2012, Endang Sulastri, mengafirmasi pendapat Hadar Nafis Gumay tentang syarat utama dalam penyelenggaraan pemilu, yakni keadilan dan kesetaraan. Ia mengatakan di dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang menjadi peserta pemilu tidak terdapat prinsip keadilan dan kesetaraan tersebut.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber bersama beberapa pembicara lainnya, yakni Prof. Dr. Azyumardi Azra, CBE dan Hadar Nafis Gumay dalam serial diskusi dengan tajuk “Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol?” yang dipandu oleh Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati. Diskusi ini diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) melalui Zoom dan dapat disaksikan via kanal YouTube JIB Post. “Salah satu unsur demokrasi itu adalah kesetaraan/keadilan itu. Maka, putusan Mahkamah Konstitusi bisa kita bilang bahwa ini memang tidak ada,” ujarnya.

Endang menilai semangat untuk meniadakan verifikasi faktual bagi partai politik yang ada di parlemen sudah ada sejak lama. Ia kemudian mengutip beberapa pasal dan UU terkait hal itu, seperti Pasal 8 ayat (2) 10/2008, Pasal 8 ayat (1) 12/2012, dan yang mutakhir, yakni Pasal 173 ayat (3) 7/2017. “Ketentuan Pasal 173 ayat (3) ini sebenarnya sudah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya memang yang kemudian menjadi lebih aneh lagi itu ketika ada putusan baru 2020 yang menyatakan bahwa ‘Partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual’,” jelasnya. Baca juga: Azyumardi: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sarat Invisible Hands dan Intervensi

Ia menilai putusan MK tentang verifikasi parpol itu bisa jadi ada intervensi poltik, baik itu dari parpol, parlemen maupun pemerintah. Sebab, lanjutnya, ada partai politik yang diuntungkan dari putusan tersebut. “Kemungkinan memang putusan MK ini, ya bisa jadi ada intervensi itu. Karena memang semangatnya sejak awal, sejak 2009 itu tidak perlu dilakukan verifikasi. Jadi, partai politik tidak cukup PD bahwa parpolnya sudah sesuai dengan persyaratan. Sekarang Mahkamah Konstitusi masuk di dalam kepentingan itu yang semula sudah lurus bahwa partai politik semuanya harus diverifikasi, tiba-tiba membelok lagi. Kemudian dikabulkan bahwa partai yang ada di parlemen itu cukup verifikasi administrasi dan tidak perlu verifikasi faktual,” sambungnya.

Menurut Endang, yang menjadi persoalan adalah ditiadakannya verifikasi faktual ini. Bahkan partai-partai besar sekalipun, papanya, di beberapa daerah kerap kelabakan pada saat dilakukan verifikasi faktual, misalnya terkait pengkaderan dan kantor partai yang baik nan representatif. “Sering kali kantor itu hanya ada menjelang pemilu. Kantornya itu ada di ruko. Satu bulan kemudian kita tengok sudah tidak ada itu pelang kantornya. Ini kan jadi masalah juga. Jadi, artinya keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru tidak punya semangat untuk membangun partai lebih baik,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)