Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus

Sabtu, 05 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
Mantan Angggota KPU...
Anggota KPU RI 2007-2012, Endang Sulastri menyebut MK membelokan keputusan yang sudah lurus soal verifikasi partai politik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota KPU RI 2007-2012, Endang Sulastri, mengafirmasi pendapat Hadar Nafis Gumay tentang syarat utama dalam penyelenggaraan pemilu, yakni keadilan dan kesetaraan. Ia mengatakan di dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang menjadi peserta pemilu tidak terdapat prinsip keadilan dan kesetaraan tersebut.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber bersama beberapa pembicara lainnya, yakni Prof. Dr. Azyumardi Azra, CBE dan Hadar Nafis Gumay dalam serial diskusi dengan tajuk “Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol?” yang dipandu oleh Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati. Diskusi ini diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) melalui Zoom dan dapat disaksikan via kanal YouTube JIB Post. “Salah satu unsur demokrasi itu adalah kesetaraan/keadilan itu. Maka, putusan Mahkamah Konstitusi bisa kita bilang bahwa ini memang tidak ada,” ujarnya. Baca juga: Hadar Nafis Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Kacau Balau

Endang menilai semangat untuk meniadakan verifikasi faktual bagi partai politik yang ada di parlemen sudah ada sejak lama. Ia kemudian mengutip beberapa pasal dan UU terkait hal itu, seperti Pasal 8 ayat (2) 10/2008, Pasal 8 ayat (1) 12/2012, dan yang mutakhir, yakni Pasal 173 ayat (3) 7/2017. “Ketentuan Pasal 173 ayat (3) ini sebenarnya sudah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya memang yang kemudian menjadi lebih aneh lagi itu ketika ada putusan baru 2020 yang menyatakan bahwa ‘Partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual’,” jelasnya. Baca juga: Azyumardi: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sarat Invisible Hands dan Intervensi

Ia menilai putusan MK tentang verifikasi parpol itu bisa jadi ada intervensi poltik, baik itu dari parpol, parlemen maupun pemerintah. Sebab, lanjutnya, ada partai politik yang diuntungkan dari putusan tersebut. “Kemungkinan memang putusan MK ini, ya bisa jadi ada intervensi itu. Karena memang semangatnya sejak awal, sejak 2009 itu tidak perlu dilakukan verifikasi. Jadi, partai politik tidak cukup PD bahwa parpolnya sudah sesuai dengan persyaratan. Sekarang Mahkamah Konstitusi masuk di dalam kepentingan itu yang semula sudah lurus bahwa partai politik semuanya harus diverifikasi, tiba-tiba membelok lagi. Kemudian dikabulkan bahwa partai yang ada di parlemen itu cukup verifikasi administrasi dan tidak perlu verifikasi faktual,” sambungnya.

Menurut Endang, yang menjadi persoalan adalah ditiadakannya verifikasi faktual ini. Bahkan partai-partai besar sekalipun, papanya, di beberapa daerah kerap kelabakan pada saat dilakukan verifikasi faktual, misalnya terkait pengkaderan dan kantor partai yang baik nan representatif. “Sering kali kantor itu hanya ada menjelang pemilu. Kantornya itu ada di ruko. Satu bulan kemudian kita tengok sudah tidak ada itu pelang kantornya. Ini kan jadi masalah juga. Jadi, artinya keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru tidak punya semangat untuk membangun partai lebih baik,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Rekomendasi
Dari Hobi Jadi Cuan!...
Dari Hobi Jadi Cuan! Begini Strategi Rizkyamom Menggaet Klien Pertama di Industri Seni
Ruben Onsu Janji Tak...
Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved