Tepis Tudingan Kubu 02, KPU Tegaskan 17,5 Juta Bukan Data Invalid
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menepis tudingan bahwa sebanyak 17,5 Juta pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan data invalid dan pemilih ganda. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi data yang disampaikan BPN Prabowo-Sandi yang menyampaikan update DPT sejak 1 Maret 2019.
"Yang dapat kami sampaikan sebagai berikut. Dari 17,5 juta ini bukan data invalid, tapi yang menurut pandangan BPN 02 perlu dikonfirmasi," ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut Viryan, dari hasil konfirmasinya adalah 17,5 juta itu pemilih yang terkonsentrasi tanggal bulan lahirnya kepada tiga kelompok, yaitu yang tanggal dan bulan lahirnya, tanggal 1 bulan 7, yang kedua tanggal 31 bulan 12, dan yang ketiga tanggal 1 bulan 1, jumlahnya banyak sehingga dikonfirmasilah atau diklarifikasi kepada KPU.
(Baca juga: Sambangi KPU, Kubu Prabowo Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Tak Wajar)
Dari total data dengan tiga kelompok tanggal lahir tersebut sebanyak 17,5 juta, pihaknya sudah jelaskan data tersebut dan berkordinasi dengan Dukcapil. "Minggu lalu, hari Jumat, saya datang ke Dukcapil, konfirmasi beberapa hal utamanya WNA yang masuk DPT termasuklah mengkonfirmasi data dengan tanggal lahir tersebut. Data dengan tanggal lahir tersebut demikian adanya," katanya.
Pertanyaannya, kata Viryan kenapa data seperti itu bisa muncul kembali. Dari Informasi yang diterima KPU, data itu hasil dari pencatatan di bawah. Misalnya, kata dia, ada pemilih pada saat kegiatan administrasi kependudukan, tidak ingat lahirnya tanggal berapa, bulan berapa, hal itu kemudian disamakan tanggal lahirnya, ada yang tanggal 1 bulan 7, tanggal 1 bulan 12 dan tanggal 1 bulan 1.
"Dan ini bukan hanya sekarang, pemilu sebelumnya sudah ada seperti ini, 2014 juga seperti itu. Dengan demikian ini bukan data tidak wajar, tetapi data yang secara administrasi kependudukan, demikian adanya," ucapnya.
Adapun terkait tudingan adanya data ganda yang tersebar di 17,5 juta pemilih, dia mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan di mana dalam pengecekan tersebut elemen data yang dianggap data ganda dibubuhi tanda bintang.
Sebenarnya, kata Viryan, KPU sejak bulan september 2018 sampai dengan bulan Februari terus berkoordinasi bersama partai politik peserta pemilu, dalam hal ini juga terhadap DPP Partai Gerindra. Bahkan terakhir KPU menyerahkan data potensi ganda ke DPP Partai Gerindra di bulan Februari sebanyak 775 ribu dari 190 juta.
"Itu data pontensi ganda, bukan data ganda. Dan data tersebut sudah kami sampaikan kepada jajaran kami di bawah untuk diklarifikasi kembali," jelasnya.
(Baca juga: KPU Masih Pertimbangkan Surat Suara Pemilih Pindahan)
Kendati begitu, KPU akan terus mengecek masalah DPT yang dianggap bermasalah tersebut. Sebab, data yang disampailkan BPN 02 dianggap detail, yakni disampaikan by name, by addres, sehingga tugas KPU untuk menindaklanjuti karena hal itu menjadi bagian dari kegiatan dan proses perbaikan DPT.
Viryan menuturkan, ada yang sifatnya klarifiaksi dalam hal datanya ada, namun informasinya tidak jelas disampaikan secara utuh kepada BPN 02, seperti tanggal lahir, ada 1 juli, 31 desember dan 1 januari, data tersebut harus dijelaskan secara jelas.
"Dan tentunya kita nanti bisa juga dari Dukcapil menjelaskan data tersebut karena yang berkompeten kan Dukcapil. Kedua, terhadap data yang ditemukan ternyata tidak memenuhi syarat, misalnya masih ada potensi data ganda. Potensinya dari hasil pencarian bersama di angka 775 ribu dan ini sedang berjalan dan tentunya perlu waktu. Selama kita temukan itu ganda, pasti kami akan coret, sama seperti data WNA, orang meninggal, itu satu kelompok. Kami menyebutnya perbaikan DPT," pungkasnya.
"Yang dapat kami sampaikan sebagai berikut. Dari 17,5 juta ini bukan data invalid, tapi yang menurut pandangan BPN 02 perlu dikonfirmasi," ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut Viryan, dari hasil konfirmasinya adalah 17,5 juta itu pemilih yang terkonsentrasi tanggal bulan lahirnya kepada tiga kelompok, yaitu yang tanggal dan bulan lahirnya, tanggal 1 bulan 7, yang kedua tanggal 31 bulan 12, dan yang ketiga tanggal 1 bulan 1, jumlahnya banyak sehingga dikonfirmasilah atau diklarifikasi kepada KPU.
(Baca juga: Sambangi KPU, Kubu Prabowo Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Tak Wajar)
Dari total data dengan tiga kelompok tanggal lahir tersebut sebanyak 17,5 juta, pihaknya sudah jelaskan data tersebut dan berkordinasi dengan Dukcapil. "Minggu lalu, hari Jumat, saya datang ke Dukcapil, konfirmasi beberapa hal utamanya WNA yang masuk DPT termasuklah mengkonfirmasi data dengan tanggal lahir tersebut. Data dengan tanggal lahir tersebut demikian adanya," katanya.
Pertanyaannya, kata Viryan kenapa data seperti itu bisa muncul kembali. Dari Informasi yang diterima KPU, data itu hasil dari pencatatan di bawah. Misalnya, kata dia, ada pemilih pada saat kegiatan administrasi kependudukan, tidak ingat lahirnya tanggal berapa, bulan berapa, hal itu kemudian disamakan tanggal lahirnya, ada yang tanggal 1 bulan 7, tanggal 1 bulan 12 dan tanggal 1 bulan 1.
"Dan ini bukan hanya sekarang, pemilu sebelumnya sudah ada seperti ini, 2014 juga seperti itu. Dengan demikian ini bukan data tidak wajar, tetapi data yang secara administrasi kependudukan, demikian adanya," ucapnya.
Adapun terkait tudingan adanya data ganda yang tersebar di 17,5 juta pemilih, dia mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan di mana dalam pengecekan tersebut elemen data yang dianggap data ganda dibubuhi tanda bintang.
Sebenarnya, kata Viryan, KPU sejak bulan september 2018 sampai dengan bulan Februari terus berkoordinasi bersama partai politik peserta pemilu, dalam hal ini juga terhadap DPP Partai Gerindra. Bahkan terakhir KPU menyerahkan data potensi ganda ke DPP Partai Gerindra di bulan Februari sebanyak 775 ribu dari 190 juta.
"Itu data pontensi ganda, bukan data ganda. Dan data tersebut sudah kami sampaikan kepada jajaran kami di bawah untuk diklarifikasi kembali," jelasnya.
(Baca juga: KPU Masih Pertimbangkan Surat Suara Pemilih Pindahan)
Kendati begitu, KPU akan terus mengecek masalah DPT yang dianggap bermasalah tersebut. Sebab, data yang disampailkan BPN 02 dianggap detail, yakni disampaikan by name, by addres, sehingga tugas KPU untuk menindaklanjuti karena hal itu menjadi bagian dari kegiatan dan proses perbaikan DPT.
Viryan menuturkan, ada yang sifatnya klarifiaksi dalam hal datanya ada, namun informasinya tidak jelas disampaikan secara utuh kepada BPN 02, seperti tanggal lahir, ada 1 juli, 31 desember dan 1 januari, data tersebut harus dijelaskan secara jelas.
"Dan tentunya kita nanti bisa juga dari Dukcapil menjelaskan data tersebut karena yang berkompeten kan Dukcapil. Kedua, terhadap data yang ditemukan ternyata tidak memenuhi syarat, misalnya masih ada potensi data ganda. Potensinya dari hasil pencarian bersama di angka 775 ribu dan ini sedang berjalan dan tentunya perlu waktu. Selama kita temukan itu ganda, pasti kami akan coret, sama seperti data WNA, orang meninggal, itu satu kelompok. Kami menyebutnya perbaikan DPT," pungkasnya.
(kri)