KPU Masih Pertimbangkan Surat Suara Pemilih Pindahan
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra memastikan, proses pencetakan surat suara mencapai 86 persen. Bahkan surat suara yang sudah dicetak sudah mulai didistribusikan ke beberapa KPU di daerah.
Menurut Ilham, terkait dengan surat suara pemilih pindahan, lembaganya mengaku belum menyiapkan hal tersebut.
"Nanti kita sedang pertimbangkan mengondisikan soal DPTb (daftar pemilih tambahan). Kita kondisikan itu bagaimana pertimbangan MK dan sebagainya," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3/2019).
(Baca juga: KPU Sebut 86 Persen Surat Suara Sudah Didistribusikan)
Kendati begitu, Ilham menegaskan lembaganya tetap menyiapkan secara teknis tentang surat suara pemilih pindahan tersebut berdasarkan kebutuhan masing-masing TPS yang tersebar.
Yang jelas, kata Ilham, pihaknya tidak bisa mengirim surat suara tambahan yang tidak sesuai dengan kebutuhan TPS apalagi sampai melakukan pencetakan ulang.
"Kecuali rekomendasi bawaslu, atau MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan lain," tandasnya.
Menurut Ilham, terkait dengan surat suara pemilih pindahan, lembaganya mengaku belum menyiapkan hal tersebut.
"Nanti kita sedang pertimbangkan mengondisikan soal DPTb (daftar pemilih tambahan). Kita kondisikan itu bagaimana pertimbangan MK dan sebagainya," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3/2019).
(Baca juga: KPU Sebut 86 Persen Surat Suara Sudah Didistribusikan)
Kendati begitu, Ilham menegaskan lembaganya tetap menyiapkan secara teknis tentang surat suara pemilih pindahan tersebut berdasarkan kebutuhan masing-masing TPS yang tersebar.
Yang jelas, kata Ilham, pihaknya tidak bisa mengirim surat suara tambahan yang tidak sesuai dengan kebutuhan TPS apalagi sampai melakukan pencetakan ulang.
"Kecuali rekomendasi bawaslu, atau MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan lain," tandasnya.
(maf)