Kemendagri Sebut Informasi Larangan Rapat di Hotel Menyesatkan

Kamis, 14 Februari 2019 - 15:47 WIB
Kemendagri Sebut Informasi Larangan Rapat di Hotel Menyesatkan
Kemendagri Sebut Informasi Larangan Rapat di Hotel Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang kebijakan melarang aparatur menggelar rapat di hotel.

Kemendagri menegaskan itu berita bohong atau hoaks dan mendiskreditkan lembaganya.“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (14/2/2019).
Dia mengatakan, Kemendagri sering menggelar rapat di hotel karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri.

“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari Selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan,” tutur Bahtiar.

Oleh karena itu, sambung dia, informasi yang menyatakan Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi menyesatkan. Pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.

"Pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri. Dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi," tuturnya.

Pernyataan Kemendagri menyikapi pernyataan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani pada acara Gala Dinner Memperingati 50 Tahun PHRI, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 11 Februari 2019. Ketika itu, Haryadi mengeluhkan adanya larangan dari Mendagri kepada PNS untuk menggelar rapat di hotel.

Bahtiar menegaskan secara kelembagaan, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.

Dia menjelaskan, Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respons atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu lalu.

“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri," tutur Bahtiar.

Menurut dia, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan evaluasi rancangan perda APBD adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka di kantor dan hal tersebut dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jadi, kata dia, arahan kepada aparat internal kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

“Sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong (hoaks)”, ungkap bahtiar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7220 seconds (0.1#10.140)