Menanti Komitmen Pemajuan Kebudayaan Daerah

Selasa, 15 Januari 2019 - 07:29 WIB
Menanti Komitmen Pemajuan...
Menanti Komitmen Pemajuan Kebudayaan Daerah
A A A
Riko Noviantoro
Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Nasional Jakarta

BADAN Pengem­bang­an dan Pem­binaan Bahasa pa­da 2017 meng­in­ven­tarisasi jumlah bahasa dae­rah sebanyak 652 bahasa. Jum­lah itu belum menghitung de­ngan dialek dan subdialek. Se­dangkan Sensus Penduduk 2010, jumlah bahasa di Indo­ne­sia mencapai 2.500. Jumlah itu hampir dua kali lipat dari jum­lah suku bangsa yang ber­huni di bumi Nusantara, men­ca­pai 1.340 suku bangsa. Fan­tastis.

Sayangnya, bahasa daerah itu tidak semua terawat baik. Sejumlah riset menunjukkan kondisi bahasa daerah meng­alami kepunahan dan se­ba­gi­an terancam punah. Dari ber­ba­gai data tercatat 19 bahasa daerah terancam punah, dua ba­hasa daerah kritis, dan 11 ba­hasa daerah sudah punah (Ba­dan Bahasa: 2018).

Punahnya satu bahasa dae­rah harus dimaknai sebagai ben­cana kebudayaan. Keben­ca­na­an yang sama dahsyatnya dengan bencana alam lain. Bahkan punahnya bahasa dae­rah akan berlanjut pada pu­nahnya sebagian budaya pada suku yang menggunakan ba­ha­sa itu. Maka, kemudian iden­titas suku itu pun akan punah seiring waktu.

Pemerhati bahasa me­nya­ta­kan kepunahan sebuah ba­hasa bukan sekadar kepu­nah­an kosakata atau tata bahasa, tetapi kehilangan warisan bu­daya bangsa yang sangat ber­har­ga (Hurip Danu, 2018). Tak heran jika lembaga setingkat UNESCO pun mengkhawatir­kan punahnya suatu bahasa ka­rena akan diikuti pula pu­nah­nya pengetahuan yang hi­dup dalam suku tersebut.

Sayangnya, kesadaran ten­tang peran strategis bahasa dae­rah tidak begitu banyak di­sadari masyarakat. Bahasa daerah hanya ditempatkan se­bagai alat komunikasi komu­ni­tas semata. Bahasa daerah be­lum ditempatkan sebagai identitas sosial yang kuat. Hal itu dibuktikan dari generasi mu­da yang enggan kembali meng­gunakan bahasa daerah dalam kesehariannya. Me­mi­lih gunakan bahasa asing se­ba­gai simbol pribadinya.

Padahal, bahasa daerah bu­kan semata alat komunikasi ko­munitas. Bahasa daerah harus dipandang sebagai ke­ka­yaan bangsa. Kekayaan yang di­se­jajarkan dengan kekayaan alam lain yang tersimpan di bumi Nusantara. Kekayaan linguistik juga memiliki nilai strategis, baik dari sisi eko­no­mi, sosial, maupun politik.

Tidak pula dipungkiri upa­ya pemerintah mendorong hi­dupnya bahasa daerah telah di­lakukan. Mulai dari men­ja­di­kan bahasa daerah sebagai muatan lokal pelajaran seko­lah sampai upaya meng­gu­na­kan bahasa daerah pada se­jum­lah ­materi informasi pub­lik di daerah. Namun, upaya tersebut belumlah cukup.

Peran media massa untuk terlibat dalam menjaga bahasa daerah juga penting. Saya me­rasa momentum debat calon presiden bisa menjadi langkah efektif. Langkah untuk me­nge­nalkan kembali bahasa daerah. Para calon pemimpin bang­sa ini perlu sesekali diuji kemampuan berkomunikasi dalam bahasa daerah yang di­kuasainya. Memang faktanya pun bahasa daerah tidak men­jadi bagian dalam janji politik para calon presiden ini.

Jika ini bisa diwujudkan, rasanya pun suasana debat akan lebih Indonesia. Para pen­du­kung kedua capres akan ter­hi­p­notis secara sendiri. Mereka me­nyadari secara lang­sung pen­tingnya bahasa daerah. Pa­nelis debat capres perlu juga me­nanyakan arah kebijakan ter­kait menjaga ba­hasa daerah dan bahasa Indo­nesia.

Dengan argumentasi itu­lah, sangat tepat memasukkan bahasa daerah sebagai materi uji kemampuan komunikasi para calon presiden. Semoga melalui materi bahasa daerah, bisa membangun kesadaran tentang pentingnya menjaga bahasa daerah. Indonesia Berbudaya.
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved