KY Bekali 334 Hakim Tangani Pelanggaran Pidana Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali akan menggelar Workshop tematik tindak pidana pemilu menjelang Pemlilihan Umum 2019. Workshop ini merupakan salah satu respons KY di tahun politik yang melihat potensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu.
"Workshop ini juga akan diselenggarakan di tahun 2019 saat pileg dan pilpres nanti. Dengan adanya workshop ini, maka para hakim yang akan menangani pelanggaran-pelanggaran pidana Pemilu diberikan pembekalan terkait hal itu," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Jaja juga menjelaskan pada 2018, KY telah melaksanakan workshop terkait Kode dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan tujuan agar hakim memahami dan menginternalisasi nilai-nilai KEPPH di dalam dan di luar kedinasan.
Ada tiga jenis Wokshop, yakni Workshop Pemantapan KEPPH bagi hakim usia kerja 0-8 tahun sebanyak dua kali, Workshop Pemaknaan KEPPH bagi hakim usia kerja 8-15 tahun sebanyak dua kali. Serta Workshop Eksplorasi Pelanggaran KEPPH sebanyak tiga kali.
"Selain itu KY juga menggelar Workshop tematik tindak pidana pemilu sebanyak dua kali," jelas Jaja.
Sepanjang 2018, kata Jaja, ada 334 orang hakim ikut dalam pelatihan tersebut. Dengan rincian, 76 orang hakim mengikuti Workshop Pemantapan KEPPH bagi hakik usia kerja 0-8 tahun, 77 orang hakim mengikuti Workshop Pemaknaan KEPPH bagi hakim usia 8-15 tahun.
"Lalu 105 orang hakim mengikuti Workshop Eksplorasi Pelanggaran KEPPH dan 77 orang hakim mengikuti Workshop Tematik Tindak Pidana Pemilu," tuturnya.
"Workshop ini juga akan diselenggarakan di tahun 2019 saat pileg dan pilpres nanti. Dengan adanya workshop ini, maka para hakim yang akan menangani pelanggaran-pelanggaran pidana Pemilu diberikan pembekalan terkait hal itu," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Jaja juga menjelaskan pada 2018, KY telah melaksanakan workshop terkait Kode dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan tujuan agar hakim memahami dan menginternalisasi nilai-nilai KEPPH di dalam dan di luar kedinasan.
Ada tiga jenis Wokshop, yakni Workshop Pemantapan KEPPH bagi hakim usia kerja 0-8 tahun sebanyak dua kali, Workshop Pemaknaan KEPPH bagi hakim usia kerja 8-15 tahun sebanyak dua kali. Serta Workshop Eksplorasi Pelanggaran KEPPH sebanyak tiga kali.
"Selain itu KY juga menggelar Workshop tematik tindak pidana pemilu sebanyak dua kali," jelas Jaja.
Sepanjang 2018, kata Jaja, ada 334 orang hakim ikut dalam pelatihan tersebut. Dengan rincian, 76 orang hakim mengikuti Workshop Pemantapan KEPPH bagi hakik usia kerja 0-8 tahun, 77 orang hakim mengikuti Workshop Pemaknaan KEPPH bagi hakim usia 8-15 tahun.
"Lalu 105 orang hakim mengikuti Workshop Eksplorasi Pelanggaran KEPPH dan 77 orang hakim mengikuti Workshop Tematik Tindak Pidana Pemilu," tuturnya.
(pur)