KY Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Senin, 06 Maret 2023 - 16:09 WIB
loading...
KY Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Ketua KY Mukti Fajar memberikan keterangan terkait pelaporan tiga hakim PN Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Kantor KY, Senin (6/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu hingga 2025. Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban itu sebelumnya dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke KY.

Ketua KY Mukti Fajar mengatakan, pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut. "Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Mukti Fajar di Kantor KY, Senin (6/3/2023).

Namun pemanggilan tersebut, kata Mukti Fajar, bukan proses pemeriksaan tetapi menggali informasi terkait putusannya.



"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut dan selanjutnya bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang untuk memeriksa pada putusannya," katanya.

Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)