KY Beberkan Tahapan Pemeriksaan Hakim PN Jakarta Pusat yang Tunda Pemilu hingga 2025
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:34 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan) dilaporkan ke Komisi Yudisial karena memutuskan pemilu ditunda hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membeberkan tahapan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu putusannya adalah menunda pemilu hingga 2025.
Tiga hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya dilaporkan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasinya. Selanjutnya KY memanggil hakim PN Jakarta Pusat dan pihak terkait untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, masuk tahap pemeriksaan.
Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
"Baru setelah itu baru dilakukan pemeriksaan, tetapi di luar para majelis hakim. Bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko, Selasa (7/3/2023).
Setelah pemeriksaan pihak terkait di PN Jakarta Pusat, KY akan melakukan analisis. Hasil analisis dibahas ke sidang panel untuk diputuskan.
"Kemudian dibawa ke Panel baru diputuskan misalnya ini bisa ditindaklanjuti, baru dilakukan pemeriksaan kepada terlapor. Jadi di KY, terlapor itu terakhir," katanya.
Tiga hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya dilaporkan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasinya. Selanjutnya KY memanggil hakim PN Jakarta Pusat dan pihak terkait untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, masuk tahap pemeriksaan.
Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
"Baru setelah itu baru dilakukan pemeriksaan, tetapi di luar para majelis hakim. Bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko, Selasa (7/3/2023).
Setelah pemeriksaan pihak terkait di PN Jakarta Pusat, KY akan melakukan analisis. Hasil analisis dibahas ke sidang panel untuk diputuskan.
"Kemudian dibawa ke Panel baru diputuskan misalnya ini bisa ditindaklanjuti, baru dilakukan pemeriksaan kepada terlapor. Jadi di KY, terlapor itu terakhir," katanya.
Lihat Juga :