PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, KY Persilakan Laporkan Hakim
Kamis, 02 Maret 2023 - 21:07 WIB
loading...
Komisi Yudisial mempersilakan masyarakat melapor berkaitan dengan perilaku hakim dalam putusan PN Jakpus soal perintah penundaan pemilu. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melakukan upaya hukum terhadap hakim terkait putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini sesuai dengan domain atau wewenang KY.
"Begini, KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
KY pun sangat memahami putusan tersebut akan menimbulkan gejolak masyarakat lantaran Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Menurut dia, hakim seyogyanya memang menimbang nilai yang dianut masyarakat dalam membuat putusan.
"Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," terangnya.
"Begini, KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
KY pun sangat memahami putusan tersebut akan menimbulkan gejolak masyarakat lantaran Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Menurut dia, hakim seyogyanya memang menimbang nilai yang dianut masyarakat dalam membuat putusan.
"Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," terangnya.
Lihat Juga :