Ihwal Bela Negara

Selasa, 18 Desember 2018 - 02:36 WIB
Ihwal Bela Negara
Ihwal Bela Negara
A A A
Ikhsan Yosarie

Peneliti Setara Institute

Dalam rangka menyelaraskan dan memantapkan upaya bela negara menjadi lebih sistematis, terstruktur, terstandardisasi, dan masif, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 September 2018 telah menandatangani dan mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Inpres tersebut memberikan tujuh instruksi kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, para pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Tujuh instruksi tersebut memuat tiga hal penting; Pertama, terdapat tiga tahap Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RAN BN) Tahun 2018-2019, yaitu tahap sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi; kemudian tahap internalisasi nilai-nilai dasar bela negara; dan tahap aksi gerakan. Kedua, terdapat modul pedoman dalam melaksanakan RAN BN Tahun 2018-2019 yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Ketiga, pelaksanaan RAN BN Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait poin nomor tiga tentang pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam RAN BN 2018-2019 tersebut, ada dua hal yang patut menjadi poin sorotan pada bagian output yang dijabarkan pada kolom-kolom rincian dalam inpres tersebut. Pertama, pada tahap internalisasi nilai-nilai dasar bela negara; dan tahap aksi gerakan, poin lima bagian aksi yang membahas penyelenggaraan pelatihan instruktur bela negara tingkat nasional angkatan I tahun 2018, disebutkan bahwa salah satu output-nya adalah terpetakannya segmentasi masyarakat sebagai objek pembinaan bela negara.

Kedua, pada bagian internalisasi nilai-nilai dasar bela negara kepada masyarakat umum, output yang diharapkan dari aksi sosialisasi dan diseminasi pembangunan kesadaran bela negara di kalangan perempuan, pemuda, pelajar, dan mahasiswa adalah terbangunnya pemahaman tentang urgensi bela negara dan terbangunnya rasa cinta Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan pada ideologi Pancasila, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara.

Sebagai Subjek dan Tidak Militeristik

Dua sorotan tadi menjadi kegelisahan tersebut dua hal penting, yaitu pemosisian masyarakat dalam agenda tersebut dan metode yang digunakan. Pemosisian masyarakat sebagai objek dalam agenda ini membuka potensi negara dalam mendikte pola pikir masyarakat dalam memahami bela negara (baca : memonopoli tafsir) dan soft control ideologi masyarakat. Dalam perspektif partisipasi masyarakat pun, pemosisian masyarakat sebagai objek juga tidak bagus, karena tidak mengembangkan pola pikir masyarakat dan tidak memberikan stimulus kepada masyarakat untuk berpartisipasi.

Lebih dari itu, persoalan yang muncul adalah ketika bela negara tidak hadir dalam pengertian yang jelas dan terang dalam aturan perundang-undangan atau berdiri sendiri sebagai sebuah aturan perundang-undangan. Akibatnya, potensi untuk terjadinya monopoli atas tafsir bela negara oleh negara semakin terbuka. Di sisi lain, pengabdian sesuai dengan profesi justru menjadi salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Artinya, melalui profesi, masyarakat telah menjadi subjek dalam upaya bela negara.

Setara Institute dalam siaran persnya (13/10/2015), menyampaikan bahwa banyak warga negara yang mengharumkan nama negara dengan prestasi di banyak bidang. Mereka yang membantu sesama di segala penjuru Tanah Air. Mereka yang aktif dalam kegiatan sosial termasuk membuka pendidikan untuk orang rimba dan tidak berpunya. Semua dilakukan tanpa intervensi negara dan tanpa pelatihan bela negara. Lebih lanjut, kebutuhan mutakhir bela negara bukanlah dengan menghimpun manusia untuk baris berbaris dan kepatuhan tunggal pada tentara (ala komando), tetapi meningkatkan competitive advantage warga negara untuk bangga menjadi Indonesia dan membela bangsanya dengan menjadi manusia berkualitas.

Realitas bahwa telah terjadi penguatan gerakan intoleransi, ekstremisme, radikalisme, dan terorisme, tidak dapat menjadi pembenaran negara untuk mendikte pola pikir masyarakat dan memonopoli tafsir atas apa dan bagaimana bela negara. Negara, dalam hal ini pemerintah, harus berdiri sejajar dengan masyarakat untuk membahas ini.

Inti pada poin berikutnya adalah menolak militeristik dalam agenda bela negara ini, baik dari segi cara mencapai output maupun pola pikir. UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) memang mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara maupun dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, namun hak dan kewajiban tersebut tidak serta merta membuat upaya sipil dalam membela negara harus disamakan layaknya kebiasaan militer, seperti baris-berbaris, dilatih bersenjata, memakai seragam dan baret, dan kebiasaan-kebiasaan militer lainnya. Jika demikian halnya, bela negara hanya menjadi agenda militerisasi sipil.

Apabila sipil dilatih dan/atau dimentori oleh kalangan militer dalam konteks bela negara (the Competence Principle), hal ini mencerminkan sipil tidak diletakkan pada posisi yang sejajar dengan militer, lantaran menjadi objek atau peserta didik. Kalangan militer meletakkan diri atau diletakkan oleh pemerintah melalui program bela negara sebagai sosok yang lebih nasionalis (the Nationalist Principle) ketimbang sipil. Ini tentu tidak baik untuk perkembangan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Domain tugas antara militer dan sipil dalam upaya bela negara tidak bisa dicampuradukkan, termasuk metode pelaksanaannya. Karena itu, tidak relevan program bela negara ini tetap melibatkan kalangan militer sebagai pelatih atau mentor sipil.

Dengan nomenklatur bela negara, bukan berarti kemudian pemerintah melibatkan militer ke dalam ranah sipil. Program bela negara yang sekarang tengah diusung pemerintah, seharusnya menyentuh titik persoalan dan mengakomodasi perbedaan latar belakang dalam pelaksanaan program tersebut. Jika tidak, program ini seakan menjadi kegagalan memahami persoalan bangsa dan menjawabnya.

Terdapat garis demarkasi antara cara dan upaya bela negara sipil dengan militer. Hal ini sebenarnya bersifat positif dalam rangka kompleksitas bela negara. Masyarakat sipil juga berperan dalam menangani terorisme, intoleran, dan separatisme, tetapi peranannya berada dalam konteks counter konsepsi dan wacana. Misalnya konsepsi separatisme dan intoleran dilawan dengan konsep kebinekaan dan persatuan, kemudian terorisme, sebagai salah satu ancaman nyata, bisa dilawan dengan konsepsi kemanusiaan.

Memperjelas Arah

Persoalan utama program bela negara terletak pada ranah konsepsi dan pelaksanaannya. Bela negara dalam ranah sipil, seharusnya berada dalam konteks penguatan ideologi negara dan kesesuaian dengan profesi masing-masing. Penguatan ideologi negara melawan isme-isme yang tidak relevan dengan Indonesia, pembangunan karakter, dan semangat membela negara memang seharusnya muncul lahir dari Sistem Pendidikan Nasional, sehingga ruang pelibatan militer dalam hal ini tidak memiliki dasar urgensi dan relevansinya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4260 seconds (0.1#10.140)