Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Musnahkan E-KTP Rusak
Minggu, 16 Desember 2018 - 15:44 WIB
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Musnahkan E-KTP Rusak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh bupati/wali kota segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid.
Dalam SE yang baru ini diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP elektonik invalid atau rusak dengan cara dibakar," tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (16/12/2018).
Standar operasional prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP elektronik invalid atau rusak.
Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.
Bahtiar mengungkapkan kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP elektronik rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu kontraproduktif di masyarakat.
"Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan luber dan jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar," ungkapnya.
Bahtiar juga menyampaikan sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan e-KTP rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.
Dia menjelaskan, itu dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
Dalam SE yang baru ini diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP elektonik invalid atau rusak dengan cara dibakar," tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (16/12/2018).
Standar operasional prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP elektronik invalid atau rusak.
Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.
Bahtiar mengungkapkan kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP elektronik rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu kontraproduktif di masyarakat.
"Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan luber dan jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar," ungkapnya.
Bahtiar juga menyampaikan sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan e-KTP rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.
Dia menjelaskan, itu dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
(dam)