Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili

Jum'at, 05 November 2021 - 15:20 WIB
loading...
Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Disdukcapil di daerah diingatkan untuk tidak menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Disdukcapil di daerah diingatkan untuk tidak menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Zudan Arif Fakrulloh menegur keras Disdukcapil di daerah yang menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili.

Teguran Zudan itu sampaikan saat membuka acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia secara daring. “Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak!” tegas Zudan dikutip dari siaran persnya, Jumat (5/11/2021).

Dia mengaku mendapatkan pengaduan adanya penolakan pelayananan rekam cetak e-KTP di Kota Depok.“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam cetak e-KTP di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” tuturnya.



Dia mengatakan kasus seperti itu merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil.

Sehingga hal tersebut tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi. “Permendagri tentang rekam-cetak e-KTP luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakan untuk semua keperluan,” ujarnya.

Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak dapat terulang kembali. Dia mengimbau kasus serupa tidak terjadi di daerah-daerah lainnya.



Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan daerah lainnya. Pasalnya kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017.

“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)