Dirjen Dukcapil Tegaskan Trangender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP

Minggu, 25 April 2021 - 15:20 WIB
loading...
Dirjen Dukcapil Tegaskan...
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa tidak ada kolom jenis kelamin transgender dalam e-KTP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan audiensi dengan perkumpulan transgender terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan. Pasalnya masih banyak transgender yang belum mendapatkan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan lain-lain.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa tidak ada kolom jenis kelamin transgender dalam e-KTP. Menurutnya jenis kelamin transgender akan dicantumkan sebagaimana status yang tercatat. "Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (25/4/2021).

Selain itu Sudan mengatakan nama yang digunakanpun harus nama asli. Dia memastikan tidak ada nama alias dalam e-KTP bagi transgender. Jika ingin mengganti nama maka harus didasarkan pada Pengadilan Negeri terlebih dahulu. "Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut Dukcapil terus menggenjot kepemilikan e-KTP bagi kaum transgender. Dia menegaskan semua masyarakat Indonesia termasuk kaum transgender harus dilayani tanpa diskriminasi. "Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)