Mendagri Dinilai Berhasil Selamatkan Kelanjutkan Program E-KTP
Jum'at, 14 Desember 2018 - 15:08 WIB
Mendagri Dinilai Berhasil Selamatkan Kelanjutkan Program E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan perbaikan layanan publik. Salah satunya layanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai layanan untuk memenuhi kebutuhan administrasi terkait identitas warga negara.
E-KTP bukan hanya bertujuan sebagai syarat untuk menjadi pemilih pada pilkada dan pemilu, melainkan juga sebagai data kependudukan layanan publik lainnya.
Mengenai munculnya beberapa permasalahan yang terjadi terkait kasus penjualan blangko e-KTP secara online dan ditemukannya 2.158 lembar e-KTP rusak dan invalid di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Kemendagri menegaskan kedua kasus itu murni tindak pidana.
"Kami tegaskan kedua kasus murni tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah ditangani kepolisian. Tentunya tidak fair jika masalah tersebut ditimpakan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar ketika mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah dalam rangka Peringatan Hari Nusantara 2018, Kamis 13 Desember 2018.
Menurut dia, jika hal tersebut terus dibiarkan maka kejahatan dan tindak pidana serupa terus terulang sengaja dilakukan. "Mudahnya pejabat publik diminta yang bertanggung jawab. Hal tersebut bukanlah pendidikan politik yang baik buat masyarakat,” tuturnya.
Dia menegaskan Mendagri justru telah menyelamatkan proyek e-KTP sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang kependudukan yang merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang semrawut, baik dari aspek tata kelola, SDM pelaksana, distribusi blangko e-KTP, maupun pengorganisasian.
"Yang benar adalah Mendagri Tjahjo Kumolo hanya kebagian cuci piring atau membersihkan piring-piring kotor sisa masalah e-KTP yang terjadi sebelum beliau menjabat Mendagri," tuturnya.
E-KTP bukan hanya bertujuan sebagai syarat untuk menjadi pemilih pada pilkada dan pemilu, melainkan juga sebagai data kependudukan layanan publik lainnya.
Mengenai munculnya beberapa permasalahan yang terjadi terkait kasus penjualan blangko e-KTP secara online dan ditemukannya 2.158 lembar e-KTP rusak dan invalid di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Kemendagri menegaskan kedua kasus itu murni tindak pidana.
"Kami tegaskan kedua kasus murni tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah ditangani kepolisian. Tentunya tidak fair jika masalah tersebut ditimpakan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar ketika mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah dalam rangka Peringatan Hari Nusantara 2018, Kamis 13 Desember 2018.
Menurut dia, jika hal tersebut terus dibiarkan maka kejahatan dan tindak pidana serupa terus terulang sengaja dilakukan. "Mudahnya pejabat publik diminta yang bertanggung jawab. Hal tersebut bukanlah pendidikan politik yang baik buat masyarakat,” tuturnya.
Dia menegaskan Mendagri justru telah menyelamatkan proyek e-KTP sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang kependudukan yang merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang semrawut, baik dari aspek tata kelola, SDM pelaksana, distribusi blangko e-KTP, maupun pengorganisasian.
"Yang benar adalah Mendagri Tjahjo Kumolo hanya kebagian cuci piring atau membersihkan piring-piring kotor sisa masalah e-KTP yang terjadi sebelum beliau menjabat Mendagri," tuturnya.
(dam)