Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011 sebagai tersangka korupsi pembangunan dua Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dua gedung IPDN itu berada di Provinsi Sulawesi Selatan (di Kabupaten Gowa) dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011. Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan 2 Gedung Kampus IPDN.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini untuk Pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa TA 2011. KPK menetapkan tersangka Adi Wibowo (AW) Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sedangkan untuk Pembangunan IPDN di Sulawesi Utara TA 2011, KPK menetapkan Dono Purwoko (DP) Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua gedung IPDN itu berada di Provinsi Sulawesi Selatan (di Kabupaten Gowa) dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011. Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan 2 Gedung Kampus IPDN.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini untuk Pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa TA 2011. KPK menetapkan tersangka Adi Wibowo (AW) Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sedangkan untuk Pembangunan IPDN di Sulawesi Utara TA 2011, KPK menetapkan Dono Purwoko (DP) Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)