Dugaan Korupsi IPDN, KPK Panggil Dirut Adhi Karya dan Hutama Karya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hari ini. Keduanya yakni, Dirut PT Adhi Karya (Persero), Entus Asnawi Mukhson dan Dirut PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto.
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPDN
Sedianya, kedua bos perusahaan BUMN tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Entus dan Budi bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Sulawesi Utara dan Rokan Hilir Riau.
"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/1/2022).
Selain Entus dan Budi, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur Keuangan PT Adhi Karya, AAG Agung Darmawan dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri. Keduanya juga bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN.
Dirut dan Direktur Keuangan PT Adhi Karya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dono Purwoko (DP).
Sedangkan Dirut dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir, Riau, tahun anggaran 2011. Keduanya diperiksa untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudi Jocom (DJ).
Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kembali dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011 di sejumlah daerah. Dua di antaranya, di daerah Sulawesi Utara dan Rokan Hilir Riau.
KPK telah menetapkan sedikitnya dua tersangka terkait korupsi pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara. Keduanya yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPDN
Sedianya, kedua bos perusahaan BUMN tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Entus dan Budi bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Sulawesi Utara dan Rokan Hilir Riau.
"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/1/2022).
Selain Entus dan Budi, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur Keuangan PT Adhi Karya, AAG Agung Darmawan dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri. Keduanya juga bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN.
Dirut dan Direktur Keuangan PT Adhi Karya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dono Purwoko (DP).
Sedangkan Dirut dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir, Riau, tahun anggaran 2011. Keduanya diperiksa untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudi Jocom (DJ).
Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kembali dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011 di sejumlah daerah. Dua di antaranya, di daerah Sulawesi Utara dan Rokan Hilir Riau.
KPK telah menetapkan sedikitnya dua tersangka terkait korupsi pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara. Keduanya yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.