KPK Tahan Petinggi Adhi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Rabu, 10 November 2021 - 18:17 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP). Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP). Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Sebelum ditahan, Dono bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom (DJ).
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar
Dudy juga ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Karyoto menjelaskan, sekitar awal tahun 2010 diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT. Adhi Karya. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di Kantor PT.Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT.Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
"Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) pekerjaan pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011," kata Karyoto.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Sebelum ditahan, Dono bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom (DJ).
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar
Dudy juga ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Karyoto menjelaskan, sekitar awal tahun 2010 diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT. Adhi Karya. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di Kantor PT.Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT.Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
"Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) pekerjaan pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011," kata Karyoto.
Lihat Juga :