Usut Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri
Kamis, 30 Desember 2021 - 14:11 WIB
loading...
Plt juru bicara KPK Ali Fikri . Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca juga: KPK Tahan Petinggi Adhi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP).
"Diah Anggraeni (Mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Pengusutan kerugian negara itu, kata Ali, dikonfirmasi kepada mantan Sekjen Kemendagri agar KPK dapat memastikan berapa total kerugian negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN.
"Dengan tujuan agar Tim Penyidik bisa mendapatkan dapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang di akibatkan dari proyek tersebut," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
Baca juga: KPK Tahan Petinggi Adhi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP).
"Diah Anggraeni (Mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Pengusutan kerugian negara itu, kata Ali, dikonfirmasi kepada mantan Sekjen Kemendagri agar KPK dapat memastikan berapa total kerugian negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN.
"Dengan tujuan agar Tim Penyidik bisa mendapatkan dapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang di akibatkan dari proyek tersebut," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
Lihat Juga :