KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Gedung IPDN, Siapa?

Jum'at, 10 Februari 2023 - 10:06 WIB
loading...
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Gedung IPDN, Siapa?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lembaga antirasuah itu telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan tersangka baru itu.

"Ya, jadi memang sudah ada tersangka baru, tetapi perkembangannya nanti kami akan lakukan penahanan setelah proses penyidikan cukup," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Dia masih enggan membuka secara terang benderang siapa tersangka baru dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru dalam perkara ini yaitu mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.





KPK pernah mengungkap adanya dugaan aliran uang haram terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa untuk Miryam S Haryani. Miryam diduga menerima uang dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ).

Dugaan aliran uang dari Dudy Jocom tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Miryam Haryani pada Rabu, 4 Januari 2023. Miryam dikonfirmasi penyidik KPK soal aliran uang dari Dudy Jocom yang diduga terkait proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa. Dudy Jocom sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Miryam S Haryani (mantan Anggota DPR RI Komisi II 2009-2019), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Ali, Kamis, 5 Januari 2023.

KPK sejauh ini telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo sendiri telah divonis bersalah atas perkara tersebut. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tersangka Dudi Jocom.

Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)