Berkas Rampung, Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Diadili
Rabu, 11 Mei 2022 - 16:38 WIB
loading...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Adi Wibowo segera diadili menyusul rampungnya berkas perkara yang bersangkutan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merampungkan berkas perkara Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Adi bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tim Jaksa telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Ali menjelaskan, tersangka Adi Widodo masih akan ditahan untuk 20 hari ke depan oleh Tim Jaksa, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Terhitung 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2022. "Berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPDN
Perlu diketahui, kasus yang menjerat AW merupakan pengembangan perkara tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.
Dalam konstruksi perkara tersebut bermula saat Kemendagri merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Baca juga: Mengenang Eks Danjen Kopassus Widjojo Soejono, Jenderal Lapangan yang Intelektual dan Rendah Hati
Adi bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tim Jaksa telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Ali menjelaskan, tersangka Adi Widodo masih akan ditahan untuk 20 hari ke depan oleh Tim Jaksa, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Terhitung 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2022. "Berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPDN
Perlu diketahui, kasus yang menjerat AW merupakan pengembangan perkara tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.
Dalam konstruksi perkara tersebut bermula saat Kemendagri merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Baca juga: Mengenang Eks Danjen Kopassus Widjojo Soejono, Jenderal Lapangan yang Intelektual dan Rendah Hati
Lihat Juga :