Hijab Dalam Pusaran Politik Turki

Jum'at, 02 November 2018 - 08:17 WIB
Hijab Dalam Pusaran...
Hijab Dalam Pusaran Politik Turki
A A A
Faisal Ismail

Guru Besar Pascasarjana FIAI
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta


SELAMA
642 tahun (1281-1923), Islam menjadi dasar dan identitas Kesultanan Turki Usmani. Perubahan sangat drastis terjadi pada 1923 ketika Mustafa Kemal Ataturk (1880-1938) berkuasa dan mentransformasi Turki menjadi republik sekuler serta dia menjadi presiden pertamanya (1923-1938). Ataturk melancarkan gebrakan politik secara total dan radikal.

Pada 1924, Majelis Nasional Turki menghapus kekhalifahan. Jabatan Syaikhul Islamdan, Menteri Wakaf, ditiadakan dan undang-undang pendidikan disekulerkan. Pengadilan Agama Islam dihapus pada 1926 dan diganti dengan sistem hukum Swiss.

Lafaz azan dalam bahasa Arab diganti dengan bahasa Turki. Pemakaian huruf Arab dilarang dan negara dipaksa untuk beralih menggunakan abjad yang berbasis huruf Latin. Dinilai kolot, semua perkumpulan tarekat dibubarkan.

Gebrakan sekuler Mustafa Kemal Ataturk juga menyasar hal-hal bersifat penampilan lahiriah. Kemal Ataturk melarang pemakaian tarbush (topi tradisional Turki) karena dianggap kuno dan feodal. Ataturk menyerukan kepada kaum pria Turki untuk tidak memakai fez (pakaian tradisional Turki) dan mendorong mereka mengenakan pakaian serta dasi ala Barat.

Dipandang sebagai lambang keagamaan, Kemal Ataturk melarang pemakaian hijab/jilbab di kantor-kantor pemerintahan, kantor-kantor pengadilan, dan kampus-kampus. Sekularisme di Turki dikawal oleh tiga kekuatan utama, yaitu militer, pengadilan, dan universitas.

Isu Panas Hijab

Militer Turki dikenal sebagai the guardian of secularism . Pada 1996, Partai Refah yang beraliran Islam memenangkan pemilu di Turki, walau pun dengan kemenangan tidak terlalu dominan. Ketika Perdana Menteri Necmettin Erbakan dari Partai Refah mulai melakukan "Islamisasi" pemerintahan (termasuk mengampanyekan pemakaian hijab), militer Turki segera bertindak tegas dan keras dengan melakukan kudeta pada 1977 serta mendepak Erbakan dari kursi perdana menteri.

Tamatlah pemerintahan Erbakan dan tergusurlah dari percaturan politik Turki. "Fanatisme" militer Turki terhadap sekularisme warisan Mustafa Kemal Ataturk sangat ambisius dan kuat. Karena itu, mereka tidak ingin melihat adanya agenda "Islam" dari partai yang berhaluan Islam.

Pemilihan Presiden Turki secara langsung dilaksanakan pada 22 Juli 2007. Selama kampanye pemilu, jilbab/hijab selalu menjadi salah satu isu politik yang panas di negara sekuler Turki. Kaum sekularis melihat hijab sebagai ancaman terhadap identitas sekuler Turki.

Kaum sekularis tidak menyukai Hairunnisa (istri capres Abdullah Gul yang diusung Partai Keadilan dan Pembangunan/PKP pimpinan PM Erdogan) karena memakai hijab. Di mata kaum sekularis, jika Abdullah Gul yang istrinya berhijab itu terpilih sebagai presiden, maka elemen-elemen dan nilai-nilai Islam akan ikut mewarnai pemerintahan Turki.

Itulah sebabnya, kaum sekularis Turki melaksanakan demonstrasi besar-besaran, misalnya, di Istanbul, Ankara, Manisa, dan Izmir, menentang "agenda Islam" yang menurut mereka, sedang dilakukan oleh PM Erdogan.

PKP memenangkan pemilu dengan memperoleh 341 kursi dari 550 kursi yang diperebutkan di parlemen. PKP pimpinan Erdogan berhasil mengantarkan Abdullah Gul (capres yang diusung partai ini) terpilih sebagai Presiden Turki.

Dengan dukungan suara besar PKP di parlemen dan dengan dukungan kuat PM Erdogan, Presiden Abdullah Gul mengajukan usulan agar larangan pemakaian jilbab di kantor-kantor pemerintahan, kantor-kantor pengadilan, dan kampus-kampus dicabut.

Proposal Abdullah Gul tentang penghapusan pemakaian jilbab tersebut akhirnya diterima parlemen. Akan tetapi, partai-partai sekuler tidak kekurangan cara dan tidak kehabisan akal.

Mereka memainkan senjata pamungkas mereka dengan menuding PKP, partai dan pendukung Presiden Abdullah Gul serta PM Erdogan telah "melanggar" konstitusi sekuler Turki. Partai-partai sekuler membawa isu jilbab ini ke Mahkamah Konstitusi agar melakukan judicial review terhadap keputusan parlemen yang membolehkan pemakaian jilbab.

Hasilnya sudah bisa ditebak: Mahkamah Konstitusi "memenangkan" partai-partai sekuler yang berarti pemakaian hijab di kantor-kantor pemerintahan, kantor-kantor pengadilan, dan kampus-kampus tetap dilarang. Hairunnisa, istri Presiden Abdullah Gul yang memakai hijab, terpaksa tidak pernah muncul mendampingi suaminya dalam acara-acara kenegaraan di Turki.

Larangan Hijab Dicabut

Belajar dari tragedi dikudetanya PM Erbakan oleh militer, PM Recep Tayip Erdogan tidak menonjolkan simbol keagamaan, tetapi menggunakan alasan HAM dalam memperjuangkan penghapusan larangan hijab.

Dengan mengangkat isu HAM, kalangan sekuler tidak punya alasan untuk menentangnya. Pada 2010, larangan penggunaan jilbab dicabut di universitas-universitas Turki.

Tiga tahun kemudian (2013), perempuan diizinkan memakai jilbab di lembaga-lembaga negara, disusul pencabutan larangan pemakaian hijab bagi polisi dan militer perempuan. Empat wanita anggota parlemen Turki sudah merasa nyaman dan aman mengenakan hijab.

Ketika meluncurkan paket reformasi, khususnya yang terkait pencabutan larangan hijab, Erdogan menegaskan bahwa langkahnya merupakan bagian dari agenda memperkuat posisi Turki agar bisa diterima sebagai anggota penuh Uni Eropa.

Selama bertahun-tahun aspirasi ini juga merupakan agenda kalangan sekuler, tetapi terkendala karena banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintahan sekuler sebelumnya. Selama menjadi PM, Erdogan sangat tegas dan keras memberantas korupsi serta pencucian uang negara.

Dalam waktu bersamaan, Erdogan berhasil memperbaiki sektor ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang hasil positifnya dinikmati secara luas oleh seluruh rakyat Turki, termasuk kalangan oposisi dari kalangan sekuler dan liberal.

Dalam situasi sangat kondusif ini, tidak mengherankan apabila dalam 10 tahun terakhir, PKP selalu menang dalam tiga kali pemilu dan perolehan suaranya terus meningkat. Dalam kondisi demiikan, Erdogan tidak terlalu sulit meluncurkan berbagai paket reformasi, termasuk pencabutan larangan pemakaian hijab di institusi-institusi negara.

Erdogan menorehkan sejarah baru mencabut larangan hijab di Turki setelah sebelumnya dilarang selama 93 tahun. Di Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, dengan alasan berbau politik, hijab juga pernah dilarang selama 9 tahun (1982-1991) di sekolah-sekolah negeri di bawah Depdikbud, tapi akhirnya larangan itu dicabut.



(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)