Nasib Perempuan Korban Perdagangan Manusia

Kamis, 27 September 2018 - 08:47 WIB
Nasib Perempuan Korban...
Nasib Perempuan Korban Perdagangan Manusia
A A A
Praktik per­da­gang­an manusia yang dika­mu­fla­se dalam ben­tuk ka­win kon­trak adalah salah satu kejahatan ke­manusiaan yang hingga kini belum dapat dieliminasi. Se­per­ti dila­por­kan media massa be­lum lama ini, Partai Solidaritas Indo­ne­sia (PSI) mendapatkan la­por­an da­ri keluarga korban bahwa ada belasan perempuan dari In­do­nesia ditengarai telah men­jadi korban praktik per­da­gangan manusia ke China.

Semua korban berasal dari ke­luarga miskin yang rentan di­perlakukan salah. Dengan iming-iming pekerjaan dan gaji yang menawan, belasan pe­rem­puan berusia di bawah 30 tahun, bahkan sebagian anak-anak itu menjadi korban pe­ni­puan jaringan per­da­gang­an ma­nusia. Alih-alih men­da­pat pe­ker­jaan yang layak, da­lam ke­nya­taan mereka ter­nya­ta dijual de­ngan harga sekitar Rp400 juta oleh para calo atau agen peru­sa­ha­an kepada se­jum­lah laki-laki yang mem­per­lakukan perem­pu­an itu la­yak­nya barang dagangan.

Di negara tujuan, korban hi­dup dalam kondisi yang ser­ba-memprihatinkan. Mereka dise­kap dan diberi makan le­wat jen­dela. Sebagian korban dila­por­kan mengalami luka fisik dan acap kali menjadi ob­jek tindak pelecehan seksual. Semua kor­ban hanya bisa me­ngeluh dan mengabari diam-diam keluar­ga­nya, tetapi tidak dapat keluar dari rumah tem­pat mereka dise­kap karena ter­je­bak di negeri orang yang jauh.

Tidak Berdaya

Praktik perdagangan ma­nu­sia sesungguhnya adalah ben­tuk perbudakan masa kini dan pe­lang­garan berat ter­ha­dap hak asasi dasar manusia. Pada za­man modern seperti se­karang ini, yang dimaksud perdagang­an pe­rempuan dan anak bukan ter­ba­tas pada pros­titusi pak­sa­an atau per­dagangan seks, me­lain­kan ju­ga meliputi bentuk-bentuk eks­ploitasi, kerja paksa, prak­tik se­perti perbudakan di be­berapa wi­la­yah dalam sektor in­formal, ter­ma­suk kerja do­mes­tik dan istri pesanan (GAATW, 1999).

Dibandingkan laki-laki, pe­rem­puan umumnya lebih ra­wan menjadi korban traf­fic­king. Perempuan yang menjadi kor­ban umumnya diper­da­gang­kan dalam situasi yang sa­ngat tereksploitasi dan me­nyeng­sarakan, dimasukkan ke dalam industri seksual ko­mer­sial, da­lam praktik kerja do­mes­tik se­bagai pembantu atau me­lalui ka­win paksa di mana mereka di­perlakukan tak ubah­nya seperti tahanan dan di­perkosa terus-menerus oleh suami mereka. Perempuan dan anak yang men­jadi korban trafficking biasanya dikuasai lewat kekerasan, an­cam­an, per­kosaan, dan obat bius (Mat­sui, 2002: 11).

Kasus perdagangan ma­nu­sia yang terjadi di China ini ten­tu bukan sekadar pe­lang­garan keimigrasian, tetapi yang ter­pen­ting bahwa trafficking ada­lah sebuah kejahatan ke­ma­nu­si­aan yang keji karena mem­per­lakukan manusia layaknya ko­moditas yang dapat diper­jual­belikan tanpa mem­per­tim­bangkan perasaan dan ma­sa depan korban.

Bisa di­ba­yang­kan, bagaimana kondisi psi­ko­logis perempuan yang menjadi korban trafficking ke­tika meng­ha­dapi hari-hari yang penuh dengan ancaman, perlakuan ke­jam, dan diper­la­ku­kan men­ja­di objek layanan seksual.

Siapa pun yang menjadi kor­ban praktik perdagangan ma­nu­sia, termasuk perem­pu­an yang menjadi korban per­ka­win­an semu, semuanya rata-rata tak berdaya dan rentan di­per­la­kukan salah. Selain pe­na­hanan paspor, penyekapan, dan pela­rang­an komunikasi de­n­gan pi­hak luar, pen­de­ri­ta­an lain yang tak kalah mere­sah­kan adalah timbulnya pera­sa­an alienasi dan kesendirian yang bukan ti­dak mungkin di­akhiri dengan tin­dakan bunuh diri.

Melarikan diri bagi pe­rem­puan yang berada di ne­ga­ra asing yang tak dikenal de­ngan baik, boleh dikata adalah hal yang nyaris mustahil
ter­ja­di sehing­ga ditengarai faktor ini­lah yang menyebabkan ka­sus perda­gang­an perempuan di luar ne­geri seolah tak terlalu ber­gaung ke permukaan. Di luar kasus per­dagangan manu­sia yang ter­jadi di China, bisa di­pastikan ma­sih banyak pe­rem­puan-pe­rem­puan lain yang mengalami nasib yang sama.

Menyelamatkan Korban

Untuk menyelamatkan pe­rem­puan yang menjadi korban praktik perdagangan manusia, yang dibutuhkan bukan hanya investigasi, perlindungan hu­kum dan penanganan korban di negara lain yang mem­bu­tuh­kan dukungan kerja sama inter­­na­sional.

Namun lebih dari itu, se­mua tindakan pe­nanganan yang dilakukan pe­me­rintah hen­daknya senan­tia­sa ditu­jukan kepada korban trafficking dalam rangka re­pa­triasi, reha­bi­litasi, dan rein­te­grasi korban kem­bali ke ma­sya­rakat, terma­suk memberikan jaminan per­lin­dungan dari
an­caman pelaku trafficking yang mung­kin masih mengancam keselamatan kor­ban. Sejumlah upaya yang perlu dikem­bang­kan untuk me­na­ngani dan me­nyikapi ancaman perda­gang­an manusia adalah:

Pertama, bagi perempuan yang sudah telanjur menjadi kor­ban trafficking , tentu lang­kah yang dibutuhkan adalah upaya penyelamatan yang be­nar-benar gigih dan mau be­rempati kepada penderitaan kor­ban. Bagi perempuan dan ke­luarga perempuan yang rata-rata miskin, tidaklah mungkin mereka dapat menyelamatkan korban jika tidak ada uluran tangan dari pemerintah yang memang sudah seharusnya melindungi warga negaranya.

Kedua, untuk mencegah agar praktik perdagangan ma­nu­sia tidak terus terjadi, tentu yang dibutuhkan adalah lang­kah-langkah preventif yang melibatkan dukungan komu­ni­tas dan lembaga sosial di tingkat bawah. Perlu disadari bahwa upaya untuk menanggulangi kasus perdagangan manusia tidaklah mungkin dapat dila­ku­kan pemerintah sendirian.

Tanpa dukungan dari berbagai elemen masyarakat, LSM, dan seluruh stakeholders yang ada, tidaklah mungkin dapat di­kembangkan langkah-langkah antisipatif menyikapi cara kerja mafia dan pelaku trafficking yang acap kali beroperasi hingga ke berbagai pelosok desa.

Ketiga, untuk menum­buh­kan kepedulian masyarakat ter­hadap nasib perempuan yang menjadi korban trafficking, satu langkah taktis yang perlu di­la­kukan adalah bagaimana men­coba menarik keluar isu per­da­gangan manusia ini menjadi isu publik yang sensitif dan ber­kaitan dengan kasus pelang­gar­an hak-hak perempuan yang paling keji dan tak be­r­pe­ri­ke­ma­nusiaan sehingga dalam jang­ka waktu yang cepat di ma­syarakat akan tumbuh ke­pe­dulian yang sama untuk men­ce­gah dan memberantas per­soal­an ini hingga ke akar-akarnya secara bersama-sama.

Tanpa dukungan dan kepe­dulian kita semua, kasus-kasus perdagangan manusia niscaya masih akan tetap menghantui kita semua, terutama kaum pe­rempuan miskin yang papa dan tidak berdaya.
(nag)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved