Memaknai RUU Pesantren

Senin, 17 September 2018 - 09:32 WIB
Memaknai RUU Pesantren
Memaknai RUU Pesantren
A A A
Jazilul Fawaid
Ketua Fraksi PKB MPR RI

TIDAK bisa diingkari fakta sejarah me­nun­jukkan ba­gai­mana pesantren dengan para santrinya menjadi avant garde dalam perjuangan merebut kemerdekaan dan juga membentengi nation state dari ideologi-ideologi yang ber­usaha mengusiknya. Kalangan pesantren, dengan cara dan juga riyadhahnya tersendiri terbukti ikut mewarnai tegak berdirinya republik ini. Bahkan, jauh sebelum republik ini berdiri, pesantren sudah me­na­na­mkan nilai-nilai se­ma­ngat rasa cinta terhadap Ibu Per­tiwi.

Dalam buku Fatwa dan Re­solusi Jihad karya Agus Su­nyoto (2017) digambarkan ba­gai­mana heroisme para santri da­lam membentengi republik ini. Pertempuran 10 Novem­ber 1945 adalah bukti konkret bahwa perlawanan Indonesia ma­sih ada. Nyali arek-arek Su­rabaya terlecut senapas de­ngan semangat santri untuk mem­bentengi bangsa ini dari pe­nin­dasan dan juga penja­jah­an.

Sayangnya, narasi tentang heroisme kalangan pesantren baru muncul belakangan. Se­ti­daknya setelah reformasi ber­gaung. Pada zaman sebelum reformasi, terutama saat Orde Baru, kalangan pesantren nam­paknya disembunyikan di se­mak-semak zaman. Kaum pe­santren dipinggirkan. Ka­la­ngan santri dilemparkan dari gelanggang ruang-ruang sosial bangsa dan negara. Akibatnya, yang terjadi seperti yang sama-sama kita saksikan, kiprah san­tri terkesan meredup.

Politik marginalisasi yang dilakukan oleh Orde Baru jelas berimbas pada bagaimana san­tri memosisikan dirinya. Ka­la­ngan pesantren memilih untuk menangkup diri. Meminjam Istilah Horikoshi (1999), kaum pesantren cenderung me­ne­rap­kan politik isolasi diri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membentengi diri dari kontestasi yang tidak fair dan ujungnya diyakini merugikan kalangan pesantren.

Ruang-ruang sosial dan juga politik saat itu barangkali merupakan ruang-ruang yang sesak dan pengap. Namun, ti­dak bisa dingkari beberapa san­tri—sebagai sebuah pe­nge­cu­a­lian—erbukti tetap berhasil ber­kiprah di level nasional, da­lam konteks politik ke­bang­saan. Sebut saja misalnya KH Idham Chalid dan juga KH Sai­fuddin Zuhri. Ini artinya pe­santren boleh menentukan si­kap untuk mengisolasi diri, na­mun tidak menutup ke­mung­kinan ­ada santri-san­tri yang “menerobos” dan mencoba “menjebol” tembok sejarah de­ngan masuk be­r­ki­prah, dan se­kaligus juga di wak­tu yang ber­samaan ber­ta­rung di level na­sional, bah­kan internasional.

Memberi Saham
Kemerdekaan Indonesia, tentu saja sebagaimana fakta sejarah tidak bisa dipisahkan dengan andil perjuangan ka­la­ngan pesantren. Kalangan pe­san­tren bahu-membahu meng­halau penjajahan. Belum lagi sebagaimana dinyatakan oleh temuan-temuan terbaru bah­wa sebelum kemrdekaan, fak­ta­nya perlawanan-perlawanan di sejumlah daerah diinisiasi oleh gerakan tarikat yang tentu saja itu artinya dari kalangan pesantren. Doktrin jihad mem­bela negara untuk mengusir penjajah nampak sekali sangat efektif melecut perjuangan ka­langan pesantren.

Maka sebagaimana yang da­­pat kita lihat bersama saat ini, kita berhasil merdeka da­lam arti mengusir bentuk pen­ja­jahan yang paling kasatmata. Hal ini sangat urgen untuk dikemukakan guna memberi konteks bahwa kalangan pe­san­tren memiliki saham yang sangat besar dalam perjuangan mendirikan republik ini. De­ngan tegas harus dinya­ta­kan bahwa salah satu unsur yang membidani lahirnya re­pu­blik Indonesia adalah pesantren.

Pernyataan ini bukan ber­arti ingin membesar-besarkan jasa kalangan santri. Justru yang menjadi titik poin adalah jika selama ini kalangan na­sionalis memiliki jargon jas me­rah yang berarti jangan sekali-kali melupakan sejarah, maka kalangan pesantren juga me­miliki jargon jas hijau yang me­miliki arti jangan sekali-kali menghilangkan jasa ulama. Kuncinya adalah bagaimana harus meletakkan sejarah pada proporsinya.

Dengan begitu maka diharapkan kehidupan sosial berbangsa dan bertanah air akan berjalan dengan fair dan proporsional. Artinya ka­langan pesantren tidak lagi di­posisikan sebagai “anak tiri” se­jarah. Padahal sumbangsihnya bukan saja sebatas mem­per­juang­kan kemerdekaan, na­mun jauh daripada itu mengisi kemerdekaan dengan me­na­namkan nilai-nilai Pendidikan yang berbasis nilai-nilai akh­lak, karakter dan juga budi pekerti.

RUU Pesantren
Dalam bingkai filosofi ber­pikir antara lain seperti yang disebutkan di atas, Rancangan Undang-undang (RUU) Ma­dra­sah dan Pesantren men­coba un­tuk diperjuangkan. Per­jua­ngan panjang tersebut dimulai pada sekitar pertengahan 2016. Pel­bagai diskusi dan pe­­r­debatan mewarnai. Namun, tentu saja banyak pihak yang mendukung. Dukungan utama dirasakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ula­ma (PBNU).

PBNU menyatakan mem­be­ri­kan dukungan penuh atas pengajuan draf RUU Pen­di­dik­an Madrasah dan Pesan­tren yang digagas oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) pada 2016 itu. Du­ku­ngan ter­sebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. Per­nyataan yang tentu saja me­mantik dan mendongkrak se­ma­ngat juang kami di DPR.

Dalam konteks ini, ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan men­jadi RUU inisiatif DPR RI pada rapat Baleg pada Kamis (13/9) lalu otomatis menjadi angin segar bagi kita semua, uta­­manya kalangan santri. Se­bab, pertama, mem­per­juang­kan RUU Madrasah dan Pe­san­tren tersebut pada hakikatnya memperjuangkan keadilan un­tuk mendudukan sesuatu pada proporsinya dan kapa­si­tasnya.

Artinya RUU tersebut me­ru­pa­kan usaha untuk mereposisi ka­langan pesantren dari pinggiran republik ke te­ngah-tengah kon­testasi ke­bang­saan. Ini penting setidak­nya mengingat darah dan air mata mereka yang telah me­ne­tes ikut berjuang men­di­rikan republik.

Kedua, dalam RUU tersebut se­jatinya yang diperjuangkan ada­lah keberpihakan dan ke­ha­diran negara bagi pesantren. Pesantren adalah institusi pe­negak moral dan pengajar ka­rakter ge­ne­rasi bangsa. Maka, sebagai ko­mit­men moral ne­gara harus hadir, baik dalam aspek f­i­nansial atau­pun non­fi­nansial. Ini penting se­bab ang­garan pen­di­dikan yang de­­m­i­kian besar, yakni 20% APBN se­lama ini nya­ta­nya masih sangat minim dan terbatas masuk ke kalangan pe­santren. Apalagi jika kita berbicara soal lembaga di­ni­yah dan juga kesejahteraan guru dan te­naga pengajarnya.

Maka, meskipun masih ada tahap-tahap yang harus dilalui, kita harus bersyukur bahwa RUU Pesantren telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Etos per­juangan dan komitmen ka­la­ng­an pesantren tidak dapat di­ra­gu­kan lagi. Jika dahulu perjuangan kalangan pesantren adalah meng­halau penjajah, dalam kon­teks saat ini perjuangan mereka ada­lah mengisi kemerdekaan de­ngan menghalau kebodohan.

Se­moga disahkannya RUU Ma­dra­sah dan Pesantren sebagai RUU inisiatif DPR menjadi ke­ber­kah­an dan pelecut semangat untuk mengisi perjuangan berbangsa dan bernegara. Amin.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
RUU KIA: Suami Berhak...
RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Maksimal 40 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved